BeritaHits.id - Fadli Zon baru-baru ini turut menyampaikan tanggapan terkait 9 peserta unjuk rasa Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) yang ditahan dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Lewat sebuah cuitan yang diunggah pada Selasa (4/5/2021), Fadli mengomentari cuitan LBH Jakarta yang juga membahas soal penahanan tersebut.
Fadli menilai hal seperti itu membuat demokrasi di Indonesia jatuh terpuruk ke ranking 102. Ia juga menekankan bahwa unjuk rasa dijamin konstitusi dan bukan merupakan tindak kejahatan.
"Tindakan seperti ini yg membuat rangking demokrasi RI semakin terpuruk jatuh ke peringkat 102. Unjuk rasa dijamin konstitusi n bukan kejahatan. Bebaskan 9 mahasiswa," tulis Fadli Zon, seperti dikutip BeritaHits.id dari akun Twitter @fadlizon, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga:Tanah Abang Ramai Jelang Lebaran, Gibran: Kenapa Gue yang Disalahin?

Dalam cuitan LBH Jakarta @LBH_Jakarta yang dikomentari oleh Fadli Zon disampaikan keterangan bahwa ada 9 peserta unjuk rasa yang saat sedang ditahan dan diperiksa tanpa adanya pendampingan hukum.
"9 (5 mahasiswa dan 4 dari Kasbi) Peserta Unjuk Rasa Hardiknas saat ini ditahan dan diperiksa di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tanpa diperbolehkan mendapatkan pendampingan hukum. Penyampaian pendapat di muka umum dengan damai bukanlah tindak kejahatan," tulis akun tersebut.
Berdasarkan keterangan yang ditulis dalam utas tersebut, 9 peserta unjuk rasa masih ditahan sesuai hasil update terbaru pada Senin (3/5/2021).
"[UPDATE] Saat ini 9 orang mahasiswa dan buruh masih menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Metro Jaya karena mengikuti unjuk rasa damai Hardiknas di Kemdikbud pada senin (3/5)," lanjut akun tersebut.
Dalam unjuk rasa Hardiknas, disuarakan tentang mahalnya pendidikan serta krisis kebebasan akademik selama pandemi Covid-19. Diperjuangkan pula penolakan omnibus law serta perlindungan buruh dan lingkungan hidup.
Baca Juga:Soal Kerumunan Mal, Fadli Zon: Ada Menteri Imbau Masyarakat Beli Baju Baru
Unjuk rasa Hardiknas menyuarakan mahalnya biaya pendidikan dan krisis kebebasan akademik di tengah pandemi COVID-19 serta penolakan omnibus law yang mengabaikan perlindungan hak buruh dan lingkungan hidup.
- 1
- 2