Puisi Emil Salim: Jangan Percaya Mulut KPK, Pecat Anak karena Takut Mati

Dalam puisi singkat itu, Emil menyindir KPK yang berani memecat anak-anak buah mereka.

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 12 Mei 2021 | 15:10 WIB
Puisi Emil Salim: Jangan Percaya Mulut KPK, Pecat Anak karena Takut Mati
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

BeritaHits.id - Pakar ekonomi, Emil Salim membuat sebuah puisi yang isinya menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 75 pegawai terbaiknya.

Puisi tersebut dibuat oleh Emil melalui akun Twitter miliknya @emilsalim2010.

Dalam puisi singkat itu, Emil menyindir KPK yang berani memecat anak-anak buah mereka.

Alasan pemecatan tersebut karena KPK khawatir akan mati.

Baca Juga:Firli Disebut Ngotot TWK, Pegawai KPK: Andai Pimpinan Lain Berani Bicara...

"Terang bulan, teranglah dikali. Buaya timbul disangka mati, Jangan percaya mulut resmi KPK, Berani pecat anak, karena takut mati," tulis Emil seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (12/5/2021).

Melalui akun Twitter miliknya, Emil kerap kali melontarkan kritik terhadap para pejabat pemerintah yang seolah bungkam atas penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.

"Selagi masyarakat ramai mendiskusikan 'keganjilan ujian kebangsaan bagi calon aparatur sipil negara di lingkungan KPK' sangat menarik bahwa tokoh-tokoh pemerintah dan partai politik membungkam diri seakan-akan membenarkan ungkapan: 'berdiam diri bersepakat'?" ungkap Emil.

Puisi Emil Salim sindir KPK (Twitter/emilsalim2010)
Puisi Emil Salim sindir KPK (Twitter/emilsalim2010)

Novel Baswedan Dinonaktifkan

Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya telah resmi dinonaktifkan usai tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga:Sebanyak 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Pukat UGM: SK itu Cacat Hukum

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.

Novel dan 74 pegawai lainnya menegaskan akan melawan putusan yang dinilai janggal tersebut.

Dalam melakukan perlawanan tersebut, Novel akan didampingi tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil.

"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel.

Dalam SK tersebut, ada poin yang menyebutkan Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.

Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak