Lebaran Ketemu Saudara Good Looking, Auto Googling 'Hukum Nikahi Sepupu'

"Pas salaman berasa salaman sama calon suami."

Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo
Jum'at, 14 Mei 2021 | 16:50 WIB
Lebaran Ketemu Saudara Good Looking, Auto Googling 'Hukum Nikahi Sepupu'
Bertemu sepupu saat Lebaran (tiktok.com/@justzuli)

BeritaHits.id - Sebuah video yang memperlihatkan curahan hati seorang pria usai bertemu sepupu di hari Lebaran viral di media sosial. Pemuda tersebut mengaku selalu melakukan hal ini usai silaturahmi dengan sepupu di hari raya Idul Fitri.

Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @justzuli, Kamis (13/5/2021) ia membeberkan satu hal unik yang selalau ia lakukan setiap Lebaran.

Pemuda tersebut mengaku selalu mencari-cari referensi soal hukum menikah dengan saudara sepupu di mesin pencarian google.

"Every Eid Mubarak: hukum menikahi sepupu sendiri," tulis pemuda tersebut dalam videonya.

Baca Juga:Hari Kedua Lebaran, Masih Banyak Pengunjung TMII Abai Prokes

Video tersebut juga diunggah ulang oleh akun Instagram @dramamediaa dan mendapat beragam komentar dari warganet. Beberapa dari mereka mengaku mengalami hal yang sama saat bertemu sepupu di hari Lebaran.

"Kenapa ya sepupu gue mendadak jadi cogan semua, pas salaman auto salting," tulis akun @dramamediaa.

Bertemu sepupu saat Lebaran (tiktok.com/@justzuli)
Bertemu sepupu saat Lebaran (tiktok.com/@justzuli)

Para warganet lantas menuliskan beragam komentar terkait pengalaman mereka ketika bertemu sepupu yang good looking saat Lebaran.

"Sepupu itu bukan mahrom kita ya, jadi tidak boleh bersalaman dan bisa dinikahi," tulis warganet dengan akun indaah.krnia.

"Pas salaman berasa salaman sama calon suami," tulis warganet dengan akun icaaa.

Baca Juga:Saat Lebaran, Mantan Bupati Bungo dan Istri Alami Kecelakaan

"Sama banget woyyy, baru sadar kalau sepupu-sepupu gue udah jadi cogan," tulis warganet lain dengan akun Novitha Rahmadhani.

"Kenapa ya sepupu gue mendadak jadi cogan ya, pas salaman auto salting anjay," tulis warganet dengan akun Cornflakes_.

Hukum Menikah dengan Sepupu

Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek. Misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak. 

Bukan hal mustahil hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta. Lalu bagaimana jika dua saudara sepupu memutuskan menikah?

Dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan. Saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.

Dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi seperti dilansir dari laman konsultasi syariah.com. Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini. 

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi. Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan. 

Menurut UU No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut. 

  • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
  • Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
  • Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
  • Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
  • Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. 

Dalam aturan yang tertera di atas, saudara sepupu bukan termasuk orang yang dilarang untuk dinikahi atau menikahi. 

Video selengkapnya dapat dilihat di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak