Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan

"Anggap aja ini peristiwa yang mesti kita rayakan karena tiba-tiba Habib Rizieq langsung menyatakan banding. Kan biasanya pikir-pikir dulu," kata Rocky Gerung.

Rifan Aditya | Hernawan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 09:54 WIB
Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BeritaHits.id - Pengamat politik Rocky Gerung menilai banding Habib Rizieq Shihab setelah divonis empat tahun penjara karena kasus swab RS Ummi semestinya dirayakan.

Rocky Gerung menyinggung keadilan dalam kasus Habib Rizieq dan kemungkinan muncul keonaran dari putusan majelis hakim tersebut.

Pernyataan Rocky Gerung soal perayaan banding tersebut disampaikan dalam video berjudul "Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Hakim Bisa Kena Pasal Picu Keonaran" yang tayang melalui akun YouTube-nya, Kamis (24/6/2021).

Bukan tanpa alasan, Rocky Gerung menyebut banding Habib Rizieq harus dirayakan karena tercetus tiba-tiba di sidang, tanpa berpikir panjang seperti biasanya.

Baca Juga:Momen Ibu Nike Ardilla Bertemu Gadis yang Mirip Anaknya, Nangis hingga Tak Lepas Pelukan

"Anggap aja ini peristiwa yang mesti kita rayakan karena tiba-tiba Habib Rizieq langsung menyatakan banding. Kan biasanya pikir-pikir dulu, semacam basa-basi," kata Rocky Gerung seperti dikutip Suara.com.

Menurut Rocky Gerung, Habib Rizieq tidak berpikir soal untung rugi karena menganggap publik pun juga setuju untuk dilakukan banding.

"Dia gak mikir benefit cost, apa untungnya. Dia langsung bilang banding. Karena publik di luar juga tahu dan mau banding. Rakyat ingin banding," tegasnya.

Lebih lanjut, Filsuf kelahiran Manado tersebut kemudian mengurai pihak yang menurutnya justru membuat keonaran, bukan Habib Rizieq.

Rocky Gerung menyinggung keberadaan sejumlah akun YouTube yang dicurigainya bisa jadi merupakan sewaan Istana maupun lembaga survei.

Baca Juga:Curhat Istri Puluhan Hari Kabur, Tak Senang dengan Sikap Mertua Perkara Rumah

"Hakim pengadilan benar-benar gak paham sosiologi hukum. Yang onar itu YouTuber yang (mungkin) disewa negara dan lembaga survei, untuk bikin keonaran. Seharusnya hakim panggil mereka, ini benar-benar ada atau diasuh," terang dia.

Dia menambahkan, kekinian publik menuntut mereka yang sebenarnya membuat keonaran seharusnya juga diperlakukan sama.

"Rasa keadilan publik beredar lebih dulu dari pengadilan. Rasa keadilan beredar lebih dulu sebelum hakim vonis," katanya.

Rocky Gerung mengatakan, publik sebenarnya sudah menganggap itu bagian dari kekuasaan. Kendati begitu, menurutnya publik ingin adanya perdamaian.

Menurut dia, publik ingin pemerintah berdamai karena Habib Rizieq sudah lama menjadi ojok-ojokan di Indonesia.

"Lebih dalam publik menginginkan ada perdamaian karena Habib Rizieq terlalu lama diojok-ojok. Memang ada kesalahan, tapi dibuat sedemikian rupa sehingga tiba di beberapa tahun tuntutan," paparnya.

"Makanya ini yang sebetulnya publik gak rasa ada keadilan. Mungkin ini juga hukum sosiologi, mungkin nanti Habib Rizieq mau bertahan dengan di pengadilan banding," tandas Rocky Gerung.

Habib Rizieq Ajukan Banding

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.

Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak