BeritaHits.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab tidak adil.
Menurut Fadli Zon, apabila ketidakadilan terhadap Habib Rizieq terus terjadi, bisa kemungkinan muncul situasi yang menyebabkan masyarakat tak lagi percaya hukum.
Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon dalam video berjudul "Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Shihab Tidak Adil" yang disiarkan melalui kanal YouTube miliknya.
Fadli Zon mengawali pemaparan dengan menyinggung pasal sebagaimana menjerat Habib Rizieq. Dia menyebut UU tersebut merupakan warisan Belanda.
Baca Juga:Viral Warga Mancing di Kubangan Jalan Bak Kolam Ikan, 'Sindiran Menohok Bagi Pemerintah'
Selain itu, narasi menyampaikan berita bohong, menurut Fadli Zon pun juga berbeda konteks antara dulu dan sekarang.

"UU Tahun 1946 itu jelas warisan Belanda dan meyampaikan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Ini juga dalam konteks berbeda apalagi saat itu Indonesia baru merdeka 1 tahun, tapi bulan September, Oktober, November, Belanda dan sekutu sudah datang untuk kembali merebut kekuasaan Indonesia," terang Fadli Zon seperti dikutip Suara.com.
"Dan hukum yang ada itu warisan kolonial, konteks keonaran saat itu sangat berbeda jauh dari konteks soal laporan kebohongan hasil swab Habib Rizieq," sambungnya.
Anggota DPR RI tersebut kemudian menyinggung soal penyampaian informasi positif Covid-19 sebagaimana pernah ia lakukan beberapa waktu lalu.
"Di mana-mana kita, di tengah pandemi, banyak orang melaporkan pada publik tentang kondisinya, tentang pejabat yang mengatakan, salah satunya saya terpapar Covid, ada juga yang tidak mengatakan," kata Fadli Zon.
Baca Juga:Habib Rizieq Banding Usai Divonis 4 Tahun Bui, Rocky Gerung: Mesti Kita Rayakan
Melihat hal itu, berikut faktor kerumunan dan protokol kesehatan, Fadli Zon menilai ada inkonsistensi di dalam penerapan kasus prokes, berita bohong, dan sebagainya.
- 1
- 2