Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul Minta Rakyat Waspada

"Aku mohon kita rakyat Indonesia tercinta yang nasionalis tetap waspada," ujarnya.

Reza Gunadha | Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 25 Juni 2021 | 15:42 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul Minta Rakyat Waspada
Habib Rizieq Shihab [Terkini.id]

BeritaHits.id - Politisi PDIP Ruhut Sitompul ikut menanggapi soal Habib Rizieq Shihab yang divonis empat tahun penjara.

Ruhut Sitompul meminta agar rakyat Indonesia tetap waspada pasca vonis tersebut.

Hal itu dia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul, Jumat (25/6/2021).

Dalam cuitan tersebut, Ruhut Sitompul mengatakan saat ini para pendukung Habib Rizieq Shihab sedang merasa sakit hati dan tak terima dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga:Sebut Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Tak Adil, Fadli Zon: Sungguh Menggelikan

"Barisan sakit hati kadrun-kadrun marah-marah melihat putusan PN Jaktim atas HRS," ujarnya, dikutip Suara.com.

Oleh karena itu, Ruhut Sitompul meminta agar rakyat Indonesia ikut memberikan dukungan kepada TNI dan Polri.

Dia menuturkan agar rakyat Indonesia ikut menjaga keamanan dan ideologi NKRI.

"Aku mohon kita rakyat Indonesia tercinta yang nasionalis tetap waspada dukung TNI sebagai pengamanan dan polri sebagai kamtibnas mempertahankan ideologi Pancasila UUD 45 Bhineka Tunggal Ika dan NKRI merdeka," jelasnya.

Cuitan Ruhut Sitompul. (Twitter/@ruhutsitompul)
Cuitan Ruhut Sitompul. (Twitter/@ruhutsitompul)

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis empat tahun terhadap Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:Ditangkap Polisi, 4 Simpatisan Rizieq Positif Covid-19, Kini Diisolasi di Rusun Cilincing

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak