BeritaHits.id - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi mencopot oknum Satpol PP yang menganiaya seorang wanita pemilik warkop. Ia lantas menjelaskan alasannya tak buru-buru mengambil keputusan tegas tersebut.
Adnan mencopot oknum Satpol PP bernama Mardani itu dari jabatannya setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat pada hari Sabtu (17/7/2021). Surat LHP itu dibagikan di akun Instagram resmi milik Bupati Gowa.
"SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat," tulisnya di Instagram seperti dikutip oleh BeritaHits.Id, Sabtu (17/7/2021).
Hasil pemeriksaan menyatakan jika Mardani terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN. Karena itu, jabatannya resmi dicopot mulai hari ini.
Baca Juga:Bupati Gowa Copot Jabatan Mardani Hamdan, Satpol PP Pemukul Suami Istri Saat Razia PPKM
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulis Adnan.

Adnan pun menjelaskan alasannya lambat dalam mengambil keputusan ini karena menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, ia memberikan Mardani waktu terlebih dahulu untuk membela perbuatannya sesuai aturan negara hukum.
"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," jelas Adnan.
"Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," lanjutnya.
Setelah pemecatan ini, Mardani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia harus menjalani proses hukum kasus penganiayaan itu di Polres Gowa.
Baca Juga:Sindir Aksi Kekerasan Satpol PP, Warganet: Kalau Berani Masuk Sarang Macan!
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa. Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," terang Adnan.