Hukuman yang akan diberikan kepada Mardani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Adapun hukuman yang bisa diterima paling singkat dua tahun penjara. Berikut bunyinya:
"Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana."

Selain Mardani, Adnan juga memberikan teguran keras kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa atas kasus pemukulan wanita pemilik warkop. Ia juga berpesan agar semua pihak selalu menghentikan kekerasan dan bully.
"PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah," tulis Adnan.
Baca Juga:Bupati Gowa Copot Jabatan Mardani Hamdan, Satpol PP Pemukul Suami Istri Saat Razia PPKM
"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih. STOP KEKERASAN. STOP BULLYING," pungkasnya.
Keputusan tegas yang diambil Bupati Gowa ini mendapatkan dukungan dari warganet. Mereka menuliskan pujian, namun ada juga yang mempertanyakan hukuman Sekda Gowa karena dinilai terlalu ringan.
"Tegas dan berkarakter," puji warganet.
"Alhamdulillah. Terima kasih pak Bupati," tambah yang lain.
"Sekdanya juga dipecat pak bupati, sangat tidak profesional," saran warganet.
Baca Juga:Sindir Aksi Kekerasan Satpol PP, Warganet: Kalau Berani Masuk Sarang Macan!
"Pencopotan Jabatan dari Sekretaris menjadi........?," tanya warganet.