BeritaHits.id - Curhatan mahasiswi yang mendapatkan gaji Rp 2.000 menjadi viral di Twitter. Ia mengaku bekerja di sebuah Toserba Kabupaten Magelang.
Keluhan mahasiswi bernama Amoy tersebut dibagikan oleh akun Twitter @txtdrMagelang. Akun ini membagikan tangkapan layar curhatan Amoy di Facebook, beserta foto bukti slip gaji Rp 2.000.
Mahasiswi semester 8 jurusan Management itu menceritakan kronologi dirinya mendapat gaji 2.000 perak. Ia mengatakan mulai bekerja di sebuah toserba sejak April 2021.
"Minta sebuah pendapat kak. Kebetulan saya mahasiswi semester 8 jurusan management. Saya sejak April kerja di Toserba di daerah Kabupaten Magelang," tulis Amoy seperti dikutip BeritaHits.Id, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga:Viral Video Cewek Pakai 100 Lapis Jilbab, Warganet Ngakak: Kayak Reog Ponorogo
Amoy mengungkap ia melamar pekerjaan di toserba itu dengan ijazah SMK. Ia berhasil diterima, namun dengan syarat akta kelahiran harus ditahan.
"Nah saya diterima kerja dengan ijazah SMK, dengan syarat diterima harus tahan akte kelahiran."
Amoy juga sudah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan toserba itu. Dalam PKWT, ia dilarang mengundurkan diri secara mendadak.
Jika ia melakukannya, maka perusahaan akan mendenda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Adapun aturan resign adalah memberi tahu 1 bulan sebelum mengundurkan diri secara baik-baik.
"Di PKWT kalau resign dadakan bayar Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Kalau baik-baik 1 bulan."
Baca Juga:Viral iBox Jualan iPhone 12 di Pinggir Trotoar Surabaya, Cuma Modal Motor sama Spanduk
Namun karena suatu alasan, cewek ini mengundurkan diri secara mendadak. Ia juga menyanggupi membayar uang Rp 500 ribu ke perusahaan sesuai perjanjian.
"Karena alasan tertentu, saya resign dadakan dan langsung bayar Rp 500 ribu."
Betapa terkejut dirinya saat gajian hanya menerima Rp 2.000 dari perusahaan. Hal ini langsung membuat dirinya kebingungan. Pasalnya, PKWT tidak mengatur hal tersebut.
"Tetapi saat gajian, saya menerima 2.000. Harusnya kan mereka bayar gaji saya selama kerja kan? Karena di PKWT tidak tercantum."
"Ternyata setelah saya bayar 500 ribu dipertengahan, saya tetap digaji dan dipotong pertengahan sampai tutup buku tanggal 25. Sebenernya yang salah saya atau managementnya ya kak?"
Mahasiswi ini mengaku dirinya juga belajar tentang PKWT perusahaan besar di kampus. Ia pun sudah ikhlas dengan gaji Rp 2.000 yang diterimanya.
"Saya belajar banyak di kampus tentang PKWT PT besar. Okelah kalau milik pribadi, saya anggap shodaqoh."
Kendati demikian, Amoy hanya mempertanyakan apakah itu pantas. Apalagi, toserba tempatnya bekerja itu sudah memiliki banyak cabang.
"Tapi swalayan berbentuk CV dan punya puluhan cabang, apa mereka tidak bisa membayarkan hak kita? Dan apakah itu pantas Rp 2.000 untuk dibayarkan?"
Curhatan mahasiswi tersebut telah mendapatkan ratusan tanda suka dari warganet. Keluhan itu juga mendapatkan perhatian akun Twitter @hrdbacot.
Akun dengan lebih dari 500 ribu pengikut ini menjelaskan mahasiswi tersebut seharusnya masih menerima gajinya. Apalagi, ia keluar di pertengahan bulan sehingga tidak pantas diberi gaji Rp 2.000.
"Kalau dari slip gajinya itu harusnya masih dapat gaji secara prorate di sisa masa kerjanya. Disitu tertulis 15,5 hari. Nah ini harusnya masih terhitung kerja ya harus dibayarkan," jelas @hrdbacot.
"Kalau ada potongan sebesar 99 persen, itu artinya dia dihitung resign satu bulan sebelumnya dong?," pungkasnya.
Warganet juga ramai memberikan komentar mereka. Banyak yang menyebut gaji Rp 2.000 sama sekali tidak layak, dan diyakini tidak sesuai aturan PKWT.
"Harusnya ini gaji di prorata 15 hari, asumsi kerja 2 minggu karena mbaknya bilang dipertengahan bulan. Misal gaji sebulan 1,5 juta berarti dia dapat 750 ribu. Ini lucunya diplintir dapat gaji 1 bulan. Tapi 15 hari kedepan setelah resign dianggap tidak berangkat kerja. Harus baca kontraknya," jelas warganet.
"Pantes orang Jawa lebih milih ngerantau sampai keluar negeri. Wong kalau aku ya sakit hati gitu kalau dikerjain sama saudara sendiri," komen warganet.
"Setan bisa-bisa istighfar ngeliat slip gajinya. Fix dizolimi sih ini," tambah yang lain.
"Ya ampun? Tega bener," sahut warganet.
"Jangan langsung dibayar. Dipelajari dulu kontraknya. Peluang lolos gede banget itu, tapi masih butuh info lebih lengkap," saran warganet.
"Dari nahan akta kelahirannya juga udah melanggar hukum," protes warganet.