Rangkuman Berita Rachel Vennya: Mobil Plat RFS dan Terancam Penjara

Berikut rangkuman berita tentang Rachel Vennya hari ini.

Dany Garjito
Senin, 25 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Rangkuman Berita Rachel Vennya: Mobil Plat RFS dan Terancam Penjara
Rachel Vennya akui kabur karantina. (Youtube/BoyWilliam)

Argo Wiyono mengakui, plat RFS biasa digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara.

"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik diberikan kode penomoran khusus seperti RFS dan RFP. Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan artinya ini adalah kendaraan dinas," ungkap AKBP Argo Wiyono, kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).

"Jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu. Iya previlage dan kemudahan," kata Argo Wiyono menambahkan.

Namun, Argo Wiyono memastikan perlakuan khusus terhadap beberapa nopol kini sudah tidak berlaku lagi. Dia mengatakan kendaraan dengan plat hitam statusnya sama dengan kendaraan pribadi lainnya.

Baca Juga:Bos Pabrik Vaksin Covid-19 Ini Jadi Sorotan seusai Boyong Mobil Mewah, Bikin Penasaran

"Cuma kan itu sudah dipatahkan oleh pak direktur. Kalau status kendaraan plat hitam itu sama semua tidak ada pengecualian," ujar Argo Wiyono.

Rachel Vennya Belum Bayar Pajak Mobil Plat RFS

Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Polda Metro Jaya membenarkan mobil Toyota Vellfire dengan plat nomor B 139 RFS milik selebgram Rachel Vennya belum membayar pajak. Hal itu diketahui berdasar data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut Rachel Vennya telat membayar pajak terhitung sejak bulan Agustus 2021 lalu.

"Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:Ngaku Sebagai Anggota Kepolisian, Dua Orang Pria Rampas Mobil Travel

Kendati begitu, Argo menyebut ketentuan pembayaran pajak merupakan ranah dari Dispenda. Sedangkan pihaknya fokus menulusuri data daripada pemilik plat nomor polisi B 139 RFS yang sempat menyita perhatian.

"Nanti kalau masalah pajak ada ranahnya sendiri. Jadi intinya kita mengecek betul tidak dokumen kendaraan sesuai dengan yang ada. Fokusnya sementara hanya seperti itu," katanya.

Rachel Vennya Terancam Denda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Rachel Vennya bisa dijerat Undang-Undang yang mengatur tentang lalu lintas. Ancamannya denda sejumlah uang atau kurungan penjara.

"Ini hanya tilang ya (pasalnya) denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Sambodo ditemui di kantornya di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata plat nomor tersebut tak dipasang di kendaraan yang sesuai. Dalam STNK, pelat nomor tersebut tertulis untuk kendaraan berwarna putih, bukan hitam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak