Jika Anda berniat membeli rumah dengan spesifikasi dan lokasi sama seperti di tahun depan, maka besar kemungkinan harga rumah itu sudah naik.
Apabila asumsi kenaikan harga rumah per tahun adalah 8%, maka harga rumah yang Anda buru sudah menjadi Rp 540 juta di tahun depan.
Simpan Dana Anda di Investasi Rendah Risiko
Terlepas dari KPR atau tunai, Anda disarankan untuk tidak menempatkan dana di rekening tabungan. Hal itu disebabkan karena bunga yang ada di rekening tabungan sangatlah kecil, dan ada potongan biaya serta pajak yang dikenakan pada Anda.
Baca Juga:Dikira Tenggelam di Sungai, Bikin Syok Ketika Sosok Pria Ini Akan Ditolong Warga
Namun mengingat jangka waktu pembelian rumah itu cukup pendek, yaitu di bawah setahun hingga tiga tahun, maka pertimbangkan untuk menyimpan dana di beberapa instrumen investasi ini untuk membeli rumah.
Deposito
Jika jangka waktu membeli rumah adalah setahun atau kurang dari setahun dari sekarang, maka tidak ada salahnya menempatkan dana yang ingin Anda alokasikan untuk uang muka (DP) maupun pembayaran tunai di deposito.
Sebagai sebuah simpanan, deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan menawarkan suku bunga yang jauh lebih tinggi dari tabungan. Hanya saja, investasi ini dikenakan pajak final 20%.
Terhitung sejak 22 September 2020, masih ada bank umum yang menawarkan bunga sebesar 5,50% per tahun. Namun jika imbal hasil itu dirasa kurang, Anda bisa mengajukan deposito di beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menawarkan bunga relatif lebih besar ketimbang deposito di bank umum.
Baca Juga:3 Pertanyaan Pranikah yang Harus Didiskusikan Bersama Pasangan agar Rumah Tangga Lancar
Sesuaikanlah waktu jatuh tempo deposito Anda dengan waktu pembayaran DP atau pembelian rumah secara tunai.