Nadiem Makarim Dianggap Legalkan Seks Bebas, Gus Nur: Sekalian Aturan Sah Tiduri Ibumu

"Kamu mau sahkan zinah, kamu mau apa, bila perlu kamu keluarkan Permen sah meniduri ibumu. Terserah biar cepat hancur, sudah muak dan capek," kata Gus Nur.

Rifan Aditya | Ruth Meliana Dwi Indriani
Kamis, 11 November 2021 | 08:36 WIB
Nadiem Makarim Dianggap Legalkan Seks Bebas, Gus Nur: Sekalian Aturan Sah Tiduri Ibumu
Gus Nur (dok pribadi)

BeritaHits.id - Pendakwah Gus Nur memberikan kritikan tajam kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang dianggap melegalkan seks bebas. Hal ini setelah Nadiem mengeluarkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.

Sebagai informasi, Nadiem telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021). Aturan ini dikeluarkan pada September 2021.

Dalam aturan itu, ada poin terkait aturan kekerasan seksual yang dinilai bisa mengarah kepada legalisasi seks bebas berbasis persetujuan. Anggapan itu membuat Gus Nur memberikan sindiran menohok ke Nadiem.

Dengan nada tinggi, Gus Nur menyindir dirinya menyetujui kebijakan Nadiem terkait Permen tersebut. Ia mendukung buruknya menteri yang bekerja di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga:Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UGM, Fakultas Bentuk Tim

Gus Nur pun berharap agar menteri yang berkuasa di rezim ini segera bubar. Bahkan, ia menilai Allah akan melakukan berbagai eksekusi terhadap para pejabat pemerintah.

Melalui keterangannya, Gus Nur menyebut Nadiem Makarim sebagai sosok yang konyol dan bodoh. Ia juga turut menyentil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang ikut mendukung kebijakan Nadiem.

"Sebenarnya saya setuju dengan Nadiem Makarim, dengan kekonyolannya, dengan kebodohannya, dengan Menag dan semua rezimnya, saya setuju. Silahkan munkar-munkarlah biar cepat bubar rezim ini," sindir Gus Nur seperti dikutip Hops.id -- jaringan BeritaHits.id, Kamis (11/11/2021).

Gus Nur lantas menyoroti aturan yang dianggap melegalkan seks bebas. Ia menantang Nadiem untuk sekalian mengeluarkan aturan sah meniduri ibu sendiri agar generasi bangsa semakin hancur.

"Kamu mau sahkan zinah, kamu mau apa, bila perlu kamu keluarkan Permen sah meniduri ibumu. Terserah biar cepat hancur, sudah muak dan capek. Mungkin dengan cara itu Allah segera turunkan eksekusi alamnya," ujar Gus Nur.

Baca Juga:Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Minta Nadiem Revisi Permendikbud PPKS

Tak sampai di situ, Gus Nur juga meminta Nadiem agar segera menunjukkan sifat buruknya yang lain.

"Dari satu kacamata itu sebenarnya, wahai Nadiem, ada enggak yang lebih rusak daripada ini? Kalau ada ya keluarkan, biar cepat mati kamu, biar cepat binasa kamu. Itu kalau dari kacamata yang satu," lanjut Gus Nur.

Sebelumnya, Gus Nur juga sempat menjawab hal yang akan dilakukan jika dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek ataupun Menag. Ia menyatakan akan membuat ratusan juta warga Indonesia sejahtera dengan semua kebijakannya.

Salah satunya adalah menunjukkan gaya hidup sederhananya di depan masyarakat. Ia menjelaskan sebagai menteri dirinya tidak segan hidup sederhana. Terpenting, rakyat dan pengajar bisa hidup sejahtera.

"Kalau aku jadi Menteri Pendidikannya enggak apa-apa naik kijang budut, tak apa-apa rumah sederhana, tak apa-apa tak punya ruang kerja harga miliaran, yang penting guru honorer makmur semua, yang penting rakyat merdeka," kata Gus Nur dalam akun YouTube Generasi Millenial, Selasa (9/10/2021).

"Yang penting rakyat merdeka dan sejahtera semua. Bahkan enggak ada salahnya walaupun aku jadi Menteri Agama kek, Menteri Pendidikan kek, seandainya aku jadi ya," lanjutnya.

Adapun aturan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan seks bebas ada dalam Pasal 5 Ayat 2. Poin ini memuat frasa 'tanpa persetujuan korban', yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban (consent)'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak