Bikin Konten Soal Anak Magang, Akun TikTok Kemnaker Tuai Kritik Publik

Bukannya apresiasi, Kemnaker malah dapat kritik atas konten tentang anak magang.

Dany Garjito | Fita Nofiana
Sabtu, 20 November 2021 | 16:35 WIB
Bikin Konten Soal Anak Magang, Akun TikTok Kemnaker Tuai Kritik Publik
Konten Kemnaker (twitter.com/mawakresna)

BeritaHits.id - Video Tiktok dari akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menuai kritik publik. Hal ini terkait dengan video Tiktok mengenai anak magang

Pada video tersebut terlihat dua orang yang disebut anak magang dan atasan. Keduanya terlihat sedang berdiskusi. 

Kemudian datanglah karyawan tetap dengan menirukan sound populer TikTok.

"Kamu mau singkirin aku, enggak bisa say," ujar karyawan tetap sambil menunjuk berkas penilaian anak magang

Baca Juga:Didampingi Menaker, Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Paramakarya kepada 34 Perusahaan

"Siapa nih Rekanaker yang pernah merasa tersaingi sama anak magang? Jangan khawatir, semua sudah punya tupoksi masing-masing," tulis akun Kemnaker

"Buat Rekanaker yang lagi magang, tetap kerja dengan maksimal ya," imbuhnya. 

Meskipun video Tiktok yang diunggah pada 3 November 2021 oleh Kemnaker itu telah dihapus, namun video tersebut telah tersebar dan diunggah ulang di Twitter. 

Hal ini tentu saja mendapatkan berbagai respons dari warganet. 

Konten Kemnaker (twitter.com/mawakresna)
Konten Kemnaker (twitter.com)


"Videonya aja bikin mental anak magang down, terus captionnya nyuruh anak magang kerja maksimal (dengan emot senyum jahat) benar-benar toxic positivity," komentar warganet. 

Baca Juga:Kemnaker: Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Berkelanjutan untuk Dukung Kinerja Institusi

"Konteks videonya seolah-olah menyatakan bahwa penilaian anak magang ditentukan secara tidak profesional, tidak berdasarkan kinerjanya si anak magang itu. Apakah hal tersebut layak disampaikan?," tambah warganet lain. 

"Udah baca captionnyapun tetep enggak masuk akal. Maunya bikin itu konten apa sih? Institusi negara bikin konten kayak gini, pesan yang mau disampain apa sih?," tulis warganet. 

"Kirain isi kontennya mengedukasi terkait isu hak pegawai magang karena isu tersebut sedang jadi pembicaraan masyarakat luas, ternyata begini," timpal lainnya. 

Aturan Soal Magang 

Magang atau pemagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). 

Pemagangan sendiri diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak