Masih Ramai Kendaraan, Viral Sejoli Cuek Berciuman di Pinggir Jalan Taman Jatiasih

Sejolo tampak cuek dengan sekitar samb

Dany Garjito | Fita Nofiana
Rabu, 24 November 2021 | 18:16 WIB
Masih Ramai Kendaraan, Viral Sejoli Cuek Berciuman di Pinggir Jalan Taman Jatiasih
Ilustrasi ciuman

BeritaHits.id - Pasangan muda-mudi terekam tengah berciuman di Taman Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terekam pada Senin malam (22/11/2021).

Dalam unggahan akun Instagram @ peritiwa_sekitar_kita, dua pasangan tersebut tengah berciuman di depan tulisan Taman Jatiasih. 

"Belum di ketahui pasti siapa pasangan muda mudi tersebut, apakah pacaran atau suami istri," tulis akun tersebuut.  

Kemesraan yang terekam hingga 19 detik itu dilakukan tepat dipinggir jalan di mana kendaraan masih padat berlalu lalang. Hal ini yang kemudian dianggap mengganggu ketertiban umum. 

Baca Juga:Driver Ojol Diduga Ancam dan Maki Pelanggan, Penumpang Sampai Trauma

Bisa Kena Sanksi

Menurut laman resmi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM (BPSDM KEMENKUMHAM), perbuatan yang dianggap mesuk di tempat umum bisa masuk jeratan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Perbuatan ini masuk dalam perbuatan yang bermuatan fornografi,  seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan ditempat umum. 

Sejoli terekam berciuaman (instagram.com/peristiwa_sekitar_kita/)
Sejoli terekam berciuaman (instagram.com/peristiwa_sekitar_kita/)


"Sedangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini dilakukan didepan orang lain, didepan atau dihadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka," catat BPSDM Kemenkumham dalam laman resmi mereka. 

Perbuatan asusila di depan umum bisa dikenakan sanksi Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Baca Juga:Rekam Cuplikan Tayangan Film di Bioskop, Pemilik Akun Disentil Sony Pictures

Tanggapan Warganet

"Sepertinya bukan pasangan muda, tapi perempuan lain sama suami orang itu mah," komentar warganet. 

"Harusnya dibentak itu diteriakin, jadi kebiasaan. Masa di depan umum kayak gitu," imbuah warganet lain. 

"Tapi ya ciuman doang sih kayaknya enggak papa," timpal warganet. 

"Itu kayanya lakinya kena asma trus dikasih napas buatan," canda warganet. 

"Yang bilang ya elah cuma ciuman aja. Coba dipikirin lagi omongannya itu. Bagaimana kalau yang lihat itu anak-anak," tulis warganet. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak