Pedagang Online Shop Curhat Tak Punya NPWP, Syok Ditagih Pajak Rp 35 Juta

Wanita yang berjualan di toko online itu syok ketika dirinya mendapatkan surat tagihan dari kantor pajak.

Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 25 November 2021 | 13:26 WIB
Pedagang Online Shop Curhat Tak Punya NPWP, Syok Ditagih Pajak Rp 35 Juta
Pedagang online ditagih pajak Rp 35 juta. (Twitter/txtdarionlshop)

BeritaHits.id - Seorang pedagang di toko online menceritakan pengalamannya ditagih pajak.

Curhatan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @txtdarionlshop. Wanita yang berjualan di toko online itu syok ketika dirinya mendapatkan surat tagihan dari kantor pajak.

Selama ini dirinya tak mengatahui tentang perhitungan pajak di toko online.

Dia mengatakan bahwa hasil penjualan tersebut dihitung oleh kantor pajak.

Baca Juga:Diserang Anjing, Model Cantik ini Kehilangan Bibir Bagian Atas

"Yang udah berjualan dan baru dagang online, ingat kalau ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller shopee diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalau market place lain, kayaknya sih iya juga," tulis akun tersebut, dikutip BeritaHits.id.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa si pedagang tidak memiliki NPWP.

Pedagang tersebut juga tak membayar pajak sehingga kaget saat mendapatkan tagihan Rp 35 juta.

"Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena Rp 35 juta," imbuh akun tersebut.

Pedagang online ditagih pajak Rp 35 juta. (Twitter/txtdarionlshop)
Pedagang online ditagih pajak Rp 35 juta. (Twitter/txtdarionlshop)

Usut punya usut, pihak market place akan mengirimkan data penjualan kepada kantor pajak.

Baca Juga:Cara Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Terbaru Lewat Website, Apps Pajak Online dan SMS

Hal tersebut diceritakan oleh akun Facebook Karina Putri Dewi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak