BeritaHits.id - Seorang pedagang di toko online menceritakan pengalamannya ditagih pajak.
Curhatan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @txtdarionlshop. Wanita yang berjualan di toko online itu syok ketika dirinya mendapatkan surat tagihan dari kantor pajak.
Selama ini dirinya tak mengatahui tentang perhitungan pajak di toko online.
Dia mengatakan bahwa hasil penjualan tersebut dihitung oleh kantor pajak.
Baca Juga:Diserang Anjing, Model Cantik ini Kehilangan Bibir Bagian Atas
"Yang udah berjualan dan baru dagang online, ingat kalau ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller shopee diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalau market place lain, kayaknya sih iya juga," tulis akun tersebut, dikutip BeritaHits.id.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa si pedagang tidak memiliki NPWP.
Pedagang tersebut juga tak membayar pajak sehingga kaget saat mendapatkan tagihan Rp 35 juta.
"Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena Rp 35 juta," imbuh akun tersebut.

Usut punya usut, pihak market place akan mengirimkan data penjualan kepada kantor pajak.
Baca Juga:Cara Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Terbaru Lewat Website, Apps Pajak Online dan SMS
Hal tersebut diceritakan oleh akun Facebook Karina Putri Dewi.
"Sekedar info temen-temen bagi yang jualan di shopee saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya," jelasnya.
"Karena penjualan kita dari awal shopee sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di shopee dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena," lanjutnya.
Wanita si pemilik toko online tersebut mengaku ia harus membayar pajak yang ditagihkan.
Tak tanggung-tanggung, dirinya harus membayar pajak Rp 35 juta.
"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta, temen saya juga kena sekitar Rp 35 juta," ungkapnya.
- 1
- 2