BeritaHits.id - Seorang pedagang di toko online menceritakan pengalamannya ditagih pajak.
Curhatan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @txtdarionlshop. Wanita yang berjualan di toko online itu syok ketika dirinya mendapatkan surat tagihan dari kantor pajak.
Selama ini dirinya tak mengatahui tentang perhitungan pajak di toko online.
Dia mengatakan bahwa hasil penjualan tersebut dihitung oleh kantor pajak.
Baca Juga:Diserang Anjing, Model Cantik ini Kehilangan Bibir Bagian Atas
"Yang udah berjualan dan baru dagang online, ingat kalau ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller shopee diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalau market place lain, kayaknya sih iya juga," tulis akun tersebut, dikutip BeritaHits.id.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa si pedagang tidak memiliki NPWP.
Pedagang tersebut juga tak membayar pajak sehingga kaget saat mendapatkan tagihan Rp 35 juta.
"Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena Rp 35 juta," imbuh akun tersebut.

Usut punya usut, pihak market place akan mengirimkan data penjualan kepada kantor pajak.
Baca Juga:Cara Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Terbaru Lewat Website, Apps Pajak Online dan SMS
Hal tersebut diceritakan oleh akun Facebook Karina Putri Dewi.
"Sekedar info temen-temen bagi yang jualan di shopee saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya," jelasnya.
"Karena penjualan kita dari awal shopee sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di shopee dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena," lanjutnya.
Wanita si pemilik toko online tersebut mengaku ia harus membayar pajak yang ditagihkan.
Tak tanggung-tanggung, dirinya harus membayar pajak Rp 35 juta.
"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta, temen saya juga kena sekitar Rp 35 juta," ungkapnya.
Pengalaman tersebut membuat wanita itu memberikan imbauan kepada pedagang di toko online.

Dia meminta agar pedagang memperhitungkan kembali terkait potongan pajak, biaya admin dan lain-lain.
"Yang belum kena tunggu saja, mulai sekarang perhitungkan jualan di shopee dengan potongan pajak, admin, dan lain-lain," katanya.
Bagi pelaku dagang yang telah memiliki NPWP, wanita itu mengatakan akan langsung terdeteksi.
"Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Untuk market place lain saya belum dapat infonya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual," bebernya.
Komentar Warganet
Pengalaman pedagang online shop tersebut menuai reaksi dan komentar dari warganet.
"Buat temen-temen online shop nggak perlu laporin kalau di bawah Rp 500 juta setahun. Buat yang sudah di atas Rp 500 juta - Rp 4,8 M solusinya bikin NPWP daftar keringanan pajak PPh DTP final UMKM. Jadi 0,5 persen yang bayar pemerintah, cuman perlu lapor realisasi aja," kata warganet.
"Berita ini sangat benar, kakakku jualan selama 3 tahun terhitungnya disistem kena surat cinta pajak sampai Rp 1,4 M," balas warganet.
"Nggak perlu dibayar, ikut tax amnesty tahun depan aja lebih murah," komentar warganet.
"Kalian harus bersyukur Indonesia tuh masih baik tau, lu kalau di China bisa miliaran kena dendanya," imbuh warganet.
Cara Bikin NPWP Online
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.