Kini, pihak Shopee dikabarkan sudah memutuskan hubungan mitra terhada driver ojol tersebut.
Mengenal Bahaya Doxing
Istilah doxing atau bisa ditulis dengan doxing merupakan upaya membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang oleh pihak tidak berwenang dan tanpa seizin pihak yang bersangkutan.
Cara-cara yang dilakukan dalam mengumpulkan data-data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, nomor kependudukan dengan akses tidak sah ke database pribadi (hacking) dan dirilis ke ruang publik dengan tujuan mengintimidasi individu yang disebarkan datanya.
Baca Juga:Viral Video Penjual Pecel Lele Cantik Layani Pesanan Pelanggan, Publik Ngaku Rela Antre
Doxing dapat menimbulkan bahaya, pelecehan, penghinaan dunia maya, dan sebagainya. Bahkan parahnya, beberapa oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk intimidasi dan membungkam target. Parahnya, upaya doxing bahkan dilakukan sebagai aktivitas kriminal, salah satunya penipuan online yang tentu sangat merugikan korbannya.
Di Indonesia, Komnas HAM menyebutkan bahwa Doxing sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di ranah digital. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Terdapat sederet sanksi yang mengancam pelaku doxing dari sanksi pidana hingga denda.