BeritaHits.id - Beredar video memperlihatkan segerombolan emak-emak ikut meramaikan aksi Reuni 212.
Perlu diketahui, sejumlah massa peserta Reuni 212 berdatangan ke kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Mereka tetap menggelar aksi meski telah dilarang oleh pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar, terdapat sekumpulan emak-emak yang ikut meramaikan aksi Reuni 212 itu.
Baca Juga:Gagal Orasi di Patung Kuda, Massa Aksi 212 Menyemut di Simpang MH Thamrin
Mereka tampak berkumpul menggunakan masker dan memenuhi jalanan.
Video tersebut dibagikan oleh akun Twitter @S4N_W1B1. Emak-emak itu tampak duduk dan bergerombol.
Di dalam video tersebut terdapat sejumlah anggota kepolisian yang mengatur ketertiban.
Tampak segerombolan ibu-ibu memenuhi jalanan hingga membuat lalu lintas macet.
Beberapa di antara mereka tampak mengenakan gamis berwarna putih.
Baca Juga:Reuni 212, Massa Lantunkan Salawat di Balik Barikade Polisi
Rupanya aksi emak-emak itu mencuri perhatian politikus Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand melalui akun Twitternya ikut memberikan komentar terkait aksi emak-emak yang ikut meramaikan Reuni 212.
Dirinya heran dengan emak-emak tersebut yang memilih untuk turun ke jalan daripada di rumah.
"Ini emak-emak bukannya masak di rumah untuk suami dan anak malah main ke jalan," ujar Ferdinand, dikutip BeritaHits.id.
Selanjutnya, Ferdinand meminta agar aparat segera menertibkan massa.
Dia bahkan meminta agar menyemprot water canon apabila massa tak mau membubarkan diri.
"Sebaiknya diimbau segera membubarkan diri dan jika tidak menurut, semprot saja pakai water canon. Pembangkang seperti itu terhadap pemerintah dan hukum negara jangan dibiarkan, tindak!" bebernya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan tidak mengeluarkan izin dan ancaman pasal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan apabila massa tetap memaksakan akan ada tindakan pidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," ujarnya.
Jika ada peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Diketahui, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya.