BeritaHits.id - Beredar unggahan cuitan dengan menyematkan foto artikel berita terkait hukum mengeluarkan sperma disebut menjadi halal asalkan ditelan istri.
Foto tangkapan layar dari media online itu diunggah oleh akun @gadisresidu_b3 di jejaring media sosial Twitter.
Dalam foto tersebut, tampak potret Ustadz Abdul Somad (UAS) yang menjadi thumbnail berita.
Cuitan yang diunggah pada Rabu 16 Februari 2022 telah mendapatkan tanda suka sebanyak 92 dan disebarkan sejumlah 25 kali.
Baca Juga:Begini Rencana Angelina Sondakh Setelah 10 Tahun Dalam Penjara
Begini narasi judul dalam unggahan foto tersebut.
"Hukum Mengeluarkan Sperema di Luar Kemaluan Istri, Itu Halal Asal Ditelan Mentah-mentah."
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Dilansir dari Turnbackhoax.co.id -- jaringan Suara.com, klaim narasi perihal hukum pengeluaran sperma halal di luar kemaluan istri tersebut tidaklah benar.
Baca Juga:Ditahan Sejak 2012, Angelina Sondakh Akan Dibebaskan Pada April 2022
Faktanya, foto tersebut merupakan sebuah editan dengan judul asli "Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini kata Ustadz Abdul Somad,".
Artikel berisi Ustadz Abdul Somad yang menjelaskan bahwa halal hukumnya mengeluarkan sperema di luar kemaluan istri.
Dalam agama Islam, hal tersebut dinamakan sebagai 'azl.
Adapun informasi lain berkaitan artikel tersebut, yaitu nyatanya berita terbit pada 23 November 2021.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim hukum pengeluaran sperema di luar kemaluan menjadi halal apabila ditelan mentah-mentah adalah tidak benar.
Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten yang dimanipulasi.