CEK FAKTA: Beredar Video Menag Yaqut Lagi-lagi Melarang Azan, Benarkah?

Beredar video Menteri Agama Yaqut lagi-lagi melarang azan, benarkah?

Rifan Aditya | Sekar Anindyah Lamase
Minggu, 06 Maret 2022 | 14:45 WIB
CEK FAKTA: Beredar Video Menag Yaqut Lagi-lagi Melarang Azan, Benarkah?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tangkapan Layar Zoom)

BeritaHits.id - Beredar video yang memperlihatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang azan.

Video itu diunggah oleh akun Ahmad Khadafi ke grup Ansor-Banser Jawa Tengah di jejaring media sosial Facebook pada 25 Februari 2022.

Berikut narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

"Junjungan banser melarang adzan"

Baca Juga:KNPI Riau Ogah Dikaitkan dengan Pelaporan Menag Yaqut soal Analogi Toa Masjid

Adapun narasi yang dituliskan dalam video tersebut.

"Viral! Menteri Agama lagi lagi?"

Lalu, benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Dilansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lagi-lagi melarang azan tidaklah benar.

Baca Juga:Buntut Buya Fikri Salah Melakukan Gerakan Salat, Akun Instagram MUI Digeruduk Warganet

CEK FAKTA: Beredar Video Menag Yaqut Lagi-lagi Melarang Azan, Benarkah? (Turnbackhoax.id)
CEK FAKTA: Beredar Video Menag Yaqut Lagi-lagi Melarang Azan, Benarkah? (Turnbackhoax.id)

Faktanya, dalam rekaman video tersebut maupun di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak ada satu kata pun yang melarang azan.

Video yang ditayangkan merupakan pertanyaan Menag Yaqut ketika berada di Pekanbaru, Riau.

Saat itu, Menag Yaqut menjelaskan bahwa Kementrian Agama tidak pernah bermaksud melarang penggunaan toa dan speaker.

Akan tetapi, penggunaan toa dan speaker perlu diatur supaya tidak ada yang merasa terganggu.

Aturan yang dibuat itu semata-mata hanya untuk membuat masyarakat Indonesia semakin harmonis.

Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada Jumat 18 Februari 2022.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang adzan adalah tidak benar.

Isi dalam Surat Edaran tersebut tidak ada satu pun aturan yang melarang azan.

Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak