Hal itu ditegaskan oleh Direktur RSUD Cipayung, Ekonugroho Budhi Prasetyo yang berkata bahwa pengakuan wanita itu tidak benar.

Kronologi kejadian bermula ketika pasien berinisial M (64) datang berobat ke RSUD Cipayung pada 16 Februari 2022.
Menurut penjelasan Budhi, pasien memiliki keluuhan batuk dan sesak selama satu minggu belakangan.
Ketika berobat saat itu, pasien membawa hasil pemeriksaan swab rapid antigen dengan memperlihatkan hasil negatif yang dilakukan 5 hari sebelumnya.
Baca Juga:Jokowi dan Iriana Tidur di Tengah Hutan Malam Ini, Seperti Apa Tempat Mandi dan Buang Air Mereka?
Mempertimbangkan kondisi pasien saat itu, dengan hasil pemeriksaan dokter akhirnya merencanakan untuk melakukan pemeriksaan dengan rapid anitgen ulang.
Tak hanya itu, pasien disarankan untuk melakukan pemeriksaan PCR.
Hal itu dianjurkan lantaran pasien sudah berusia lanjut dan memiliki penyakit komorbid hipertensi dan asma.
Sehingga, tindakan itu dilakukan agar pasien mendapatkan penanganan yang sesuai dengan jenis penyakit serta kebutuhan pengobatannya.
Sayangnya pihak keluarga malah menganggap prosedur tersebut sebagai "mengcovidkan" pasien saat tim dokter meminta persetujuan dari pihak keluarga untuk melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga:Bejat, Duda Asal Nias Selatan Pacari Janda Demi Cabuli Anaknya
Tak sampai di situ saja, pihak keluarga pun menolak mengikuti rencana penanganan pasien.