Menurut Aqil, bentuk dan corak yang digunakan pada logo halal baru berdasarkan artefak-artefak budaya.
Hal itu memiliki ciri khas yang unik dan bahkan disebut merepresentasikan budaya Islam di Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ungkap Aqil Irham.
Bentuk gunungan berupa rangkaian huruf arab yang membentuk kaligrafi kata Halal.
Baca Juga:Kemenag Usulkan Biaya Haji Turun Jadi Rp 42 Juta, Ini Pertimbangannya
Bentuk tersebut menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia haru semakin dekat dengan Tuhan atau Sang Pencipta.
Aturan label halal yang baru ini terdapat dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Sehingga, kedepannya logo halal terbaru wajib digunakan secara nasional sebagai tanda kehalalan suatu produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim logo halal terbaru dari Kemenag dapat inspirasi dari penutup kepala Uskup Gereja adalah tidak benar.
Informasi tersebut menyesatkan.