Aturan label halal yang baru ini terdapat dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Sehingga, kedepannya logo halal terbaru wajib digunakan secara nasional sebagai tanda kehalalan suatu produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim logo halal terbaru dari Kemenag dapat inspirasi dari penutup kepala Uskup Gereja adalah tidak benar.
Baca Juga:Kemenag Usulkan Biaya Haji Turun Jadi Rp 42 Juta, Ini Pertimbangannya
Informasi tersebut menyesatkan.
Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori satire atau parodi.