BeritaHits.id - Beredar informasi yang mengklaim bahwa melakukan vaksin dan tes swab saat berpuasa dapat membuat puasa batal.
Hal itu diunggah oleh salah satu pengguna di akun jejaring media sosial Twitter pada Kamis 31 Maret 2022.
Dalam unggahan tersebut si pengguna memperingatkan untuk MUI dilarang memaksa umat Islam untuk vaksin saat ramadhan karena dapat menghambat ibadah puasa.
Tak hanya itu, dia juga memberikan kabar ahwa tes swab membuat batal puasa.
Begini narasi yang dituliskan dalam cuitan tersebut.
"Tolong ya MUI, jangan paksa umat Islam untuk vaksin di bulan puasa, swab tetap batal. Jangan nyesatin, ini ide siapa MUI?"
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Melansir dari laman resmi kominfo.go.id, klaim vaksin dan tes dapat membatalkan puasa umat Islam adalah salah.
Baca Juga:CEK FAKTA: Steve Emmanuel Dieksekusi Mati Kasus Narkoba?
Faktanya, melakukan tes swab dan vaksin saat puasa sama sekali tak membatalkan dan tak menghambat seseorang dalam menjalankan ibadah puasa.
Dilansir antaranews.com, hingga saat ini tidak ada pernyataan secara resmi baik dari lembaga atau kutipan dari anggota MUI terkait pemaksaan bagi umat Islam untuk vaksin saat berpuasa.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19.
Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Begitu pula dengan tes swab yang tidak membatalkan puasa sebagaimana yang terdapat pada Fatwa MUI Nomoe 13 Tahun 2021.
Adapun informasi lain sebagai perbandingan, Departemen Agama Uni Agama Emirat Arab di Dubai, Otoritas tertinggi Islam di Singapura, Imam di British Muslim Heritage Centre Manchester Inggris, serta Mufti besar Arab Saudi yang memberikan pernyataan serupa, bahwa vaksin COVID-19 dan tes swab sama sekali tidak membatalkan puasa umat Islam.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim tes swab dan vaksinasi COVID-19 dapat membatalkan puasa adalah salah atau tidak benar.
Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori hoaks.