Farsha yang dia berikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.
"Dari uangnya sendiri," katanya.
Selain itu, Siwi juga menuturkan dirinya telah mengembalikkan uang dari Farsha kepada KPK pada November atau Desember 2021 lalu. Hal tersebut dilakukan Siwi karena menurut dia, uang tersebut bukan milik Farsha.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," papar Siwi.
Baca Juga:Siwi Widi Ngaku Terima Rp647 Juta Karena PDKT, Farsha Ungkap Sebaliknya
Untuk diketahui dalam sidang tersebut, hadir sebagai terdakwa yakni manta Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa eks pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, disebutkan bahwa adanya sejumlah aliran uang kepada Siwi Widi.
Uang tersebut diduga berasal dari anak Wawan Ridwan bernama Farsha Kautsar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, bahwa adanya total sebanyak 21 transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp 647.850.000
Siwi Widi Purwanti tidak lain adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020 lalu.
Baca Juga:Garuda Indonesia Kembali Minta Tunda Bayar Utang, Klaim Kinerja Kian Membaik