BeritaHits.id - Kabar Polri mencanangkan aturan baru berkendara yakni dilarang pakai sandal jepit saat naik sepeda motor tuai pro dan kontra di tengah publik.
Usai viral dan menjadi perdebatan banyak orang, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi pun angkat bicara dan menyatakan bahwa aturan tersebut sifatnya hanya sebatas imbauan dan tidak ada penilangan.
Imbaun tersebut sejatinya mempunyai tujuan baik agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.

Meskibegitu, isu tersebut masih jadi perbincangan hangat warganet di sosial media. Warganet menilai bahwa pemerintah lebih mempermasalahkan sandal jepit ketimbang mencari solusi jalan berlubang yang justru berpotensi besar jadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan.
Baca Juga:Sebarkan Toleransi Komunitas Muslim, Yenny Wahid Terima Penghargaan dari Pemerintah Jepang
Hal itu disampaikan lewat unggahan foto Twitter dengan nama akun @situwasyon. Berikut cuitannya:
"Lihatlah negeri ini sendal jepit lebih dipermasalahkan daripada jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan," cuit tulisan pada unggahan dikutip Beritahits.id pada Jumat, (17/6/2022).
Postingan tersebut telah disukai 1.888 kali, juga mendapat beragam komentar dari warganet lain yang turut merasakan keresahan yang sama.
Mereka menilai jalanan yang berlumbang menyimpan bahaya yang mengintai pengendara motor. Selain itu juga punya potensi besar merusak kendaraan.
"Bisa engga ya kita menuntut ke pihak terkait kala kita kena musibah akibat jalan berlubang, seperti velg bengkok, komstir kena, atau body motor yang potong akibat jatuh dari lubang jalan," ujar neter.
"Dengan alasan keselamatan. Bukan kah jalan berlubang lebih berbahaya," cuit netizen dengan meninggalkan emoticon sedih.
"Kalau jalan berlubang kan banyak faktor penyebabnya. Dan kewenangan nya juga beda-beda. Jangan asik nyalahin pemerintah. Heran deh demi konten gitu amat," ucap publik.
5 Fakta Isu Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit
1. Hanya bersifat imbauan
Meski viral diisukan sebagai larangan, pihak Korlantas akhirnya buka suara terhadap kabar tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.
Tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.
- 1
- 2