Pemerintah Diminta Perhatikan Jalan Berlubang Penyebab Kecelakaan, Ketimbang Imbauan Sendal Jepit

Hal itu disampaikan lewat unggahan foto Twitter dengan nama akun @situwasyon.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:32 WIB
Pemerintah Diminta Perhatikan Jalan Berlubang Penyebab Kecelakaan, Ketimbang Imbauan Sendal Jepit
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

"Kalau jalan berlubang kan banyak faktor penyebabnya. Dan kewenangan nya juga beda-beda. Jangan asik nyalahin pemerintah. Heran deh demi konten gitu amat," ucap publik.

5 Fakta Isu Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit

1. Hanya bersifat imbauan

Meski viral diisukan sebagai larangan, pihak Korlantas akhirnya buka suara terhadap kabar tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.

Baca Juga:Sebarkan Toleransi Komunitas Muslim, Yenny Wahid Terima Penghargaan dari Pemerintah Jepang

Tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.

Firman menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.

"Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas," tegas Firman pada Rabu (15/6/2022).

2. Tidak ada penilangan terhadap pengendara motor yang pakai sandal jepit

Lantaran bersifat imbauan, Firman juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.

Baca Juga:Kasus Bocah Tewas Dilindas, Cerita Sopir Honda Jazz Maut Ketakutan Dikepung Warga usai Tabrak Ayah-Anak di Pancoran

"Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang," lanjut Firman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak