BeritaHits.id - Beredar rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan seorang pria terlibat keributan di sebuah tempat keramaian. Dalam aksinya, terduga pelaku diduga menodongkan senjata diduga berupa Airsoft Gun kepada salah satu pengunjung.
Kejadian tersebut viral di media sosial, salah satunya dibagikan lewat akun Instagram dengan nama @fakta.jakarta.
Mulanya, terduga pelaku yang tidak diketahui namanya itu, masuk ke dalam ruangan dan bertemu lawannya dengan keadaan penuh emosi. Kemudian dia langsung mengeluarkan senjatanya yang tersimpan di kantong belakang celana.
Kejadian selanjutnya yaitu terduga pelaku mendorong tubuh lawannya yang saat itu sedang bersama seorang perempuan, sekaligus menodongkan senjata api yang telah dipersiapkan.
Baca Juga:Viral Spill Biaya Nongkrong Setiap Daerah di Jakarta: Ditabung Cepat Naik Haji
Sempat terjadi perlawanan dari korban. Alhasil keributan di tempat tersebut pun tak terelakan lagi. Kedua terlihat saling serang.
Usai terlibat aksi saling dorong antara kedua pria tersebut, akhirnya dapat dipisahkan setelah dilerai oleh petugas keamanan dan pengunjung lain yang menyaksikan kejadian itu.
Beredar informasi bahwa keributan terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Disuruh adu tinju saja paling juga nangis tuh anak," ujar warganet.
"Bawa-bawa Air Gun biar dikira anggota yak? atau buat gagah gagahan?," ungkap neter.
Baca Juga:Fakta Kasus Istri Bersuami Perempuan di Jambi, Terungkap Modus Pelaku Sempat Ganti Nama Baptis
"Sudah malem bukan nya tidur malam main pistol pistolan. Apa rebutan pistol biar gantian?," cuit publik.
"Pemuda masa kini boleh bawa senjata bedil ya? enak benar," kata netizen.
"Berasa paling jago kalau pegang senjata, tangan kosong sudah pasti kocar kacir," cuit publik.
Syarat memiliki airgun
Di Indonesia untuk memiliki senjata jenis airgun ini tak bisa sembarangan, karena diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga atau Perkapolri 8/2012.
Persyaratan untuk memiliki airgun adalah:
-Mengantongi kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin
-Usia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun
-Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog
-Punya keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet olahraga menembak yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus besar Perbakin. Setelah syarat dipenuhi, pengajuan izin airgun harus diserahkan kepada Kapolda dengan tembusan ke Kapolres tempat pengaju berdomisili.
Setelah mengantongi izin kepemilikan senjata angin seperti airgun, penting diingat bahwa izin berlaku selama lima tahun saja. Karenanya wajib diperbarui dan melakukan daftar ulang di Polda sebelum izin habis.