Beredar Video Pemotor Ngaku Baru Keluar dari Dealer Langsung Dicegat Polisi

Alih-alih senang dengan kendaraan barunya yang keluar dari dealer, motornya justru diberhentikan oleh petugas kepolisian.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:04 WIB
Beredar Video Pemotor Ngaku Baru Keluar dari Dealer Langsung Dicegat Polisi
Motor pria ini disita polisi diduga belum memenuhi syarat berkendara (Instagram/ @jurnalisjunior).

2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (kalau tidak ada SIM/Paspor juga tidak apa-apa)

3. Izin usaha dari badan usaha yang anda wakili (Dealer, pabrikan Kendaraan, Importir kendaraan)

4. Melampirkan  juga sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor (Minta ke dealernya), surat lulus uji tipe ini juga disebut sertifikat uji tipe landasan.

5. Mengajukan pengajuan permohonan STCK

Baca Juga:Bapak-bapak di Persawahan Keciduk Tilang ELTE Gegara Tak Pakai Helm, Publik: Kejar Setoran Bos?

Langkah Proses Pembuatan Surat Jalan Kendaraan Bermotor (STCK)

1. Setelah semua syarat diatas dipenuhi silahkan mulai proses pengajuan dengan mengisi formulir SPPKB (Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor)

2. Setelah formulir SPPKB anda isi, serahkan formulir tersebut beserta syarat yang sudah anda bawa ke loket pelayanan.

3. Setelah petugas memproses SPPKB dan syarat anda, petugas akan memberikan anda “Resi Formulir Pendaftaran”

4. Silahkan melakukan uji fisik kendaraan di samsat (bawa juga motor anda dan juga resi yang diberikan petugas)

Baca Juga:Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar

5. Setelah uji fisik selesai, petugas uji fisik akan memberikan “Bukti Pemeriksaan” kepada petugas pengolahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak