Curhat Emak-emak Tak Terima Kena Tilang Elektronik di Jalan Antar RT

"Udahlah, aku nanti beli terasi pakai helm sama pakai sepatu," ungkap ibu itu kesal.

Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Rabu, 29 Juni 2022 | 12:36 WIB
Curhat Emak-emak Tak Terima Kena Tilang Elektronik di Jalan Antar RT
Surat tilang yang ditunjukkan ibu di Lamongan usai kena tilang elektronik. (Instagram/majeliskopi08)

BeritaHits.id - Viral video seorang emak-emak curhat kena tilang elektronik di jalan antar RT membuat heboh warganet. Sebagaimana yang diketahui, polisi tengah menjalankan program tilang elektronik dengan cara memotret pengendara yang melanggar dan surat tilang akan datang ke rumah nantinya.

Klip itu dibagikan kembali oleh akun @majeliskopi08 di jejaring media sosial Instagram.

Emak-emak yang merekam video itu memperlihatkan hasil surat tilangan elektronik yang dia dapatkan. Dia seperti heran heran dengan polisi yang memberikan tilang kepada dirinya yang berada di desa.

Menurut keterangan ibu itu, setelah ditilang dia diminta untuk mengunduh atau download aplikasi terkait untuk tindak lanjut penilangan tersebut. 

Baca Juga:Viral Wanita Kena Tilang Elektronik Karena Motornya Dibawa Montir Tanpa Helm, Warganet: Definisi Jatuh Tertimpa Tangga

Lebih lanjut, ibu di Lamongan, Jawa Timur itu diduga diminta untuk membayar denda uang sebesar Rp500 ribu.

"Sudah ketilang, disuruh donwload aplikasi, kok bisa aja nemuin," ungkap si ibu memakai bahasa Jawa dikutip Beritahits.id, Rabu (29/06/2022).

"Nah denger-denger katanya suruh bayar Rp500 ribu," lanjut ibu itu kesal.

Surat tilang yang ditunjukkan ibu di Lamongan usai kena tilang elektronik. (Instagram/majeliskopi08)
Surat tilang yang ditunjukkan ibu di Lamongan usai kena tilang elektronik. (Instagram/majeliskopi08)

Ibu itu pun meluapkan uneg-uneg kekesalannya usai ditilang, dia berkata hendak memakai pakaian yang lengkap saat hanya pergi ke warung.

"Udahlah, aku nanti beli terasi pakai helm sama pakai sepatu. Wong kok kebacute polisi ki ya Allah ya Allah," keluhnya.

Baca Juga:Wanita Apes Kena E-Tilang Saat Motor di Bengkel, Ini Penyebabnya

Usut punya usut, ibu itu ternyata kesal karena mendapatkan tilangan ketika berkendara di jalan desa antar RT saja.

Si ibu pun lalu memberikan saran kepada polisi untuk memberikan sanksi tilang di jalanan kota, bukan desa.

"Besok lagi jangan antar RT pak polisi kalau operasi kayak gini. Di daerah kota sana lho yang ada lampu kelap kelip merah hijau apa itu namanya?" kata si ibu seraya mengarahkan kamera ke wajahnya.

"Apa namanya itu? Lampu merah! Kenapa kok tilang diantar RT seperti itu" lanjutnya.

Sayangnya, ibu itu tidak dijelaskan alasan apa yang membuat dia kena tilang. Namun warganet menduga, si ibu terkena tilang karena tak memakai helm.

Unggahan itu pun ramai digandrungi beragam tanggapan di kolom komentar oleh warganet.

"Nanti lagi di depan rumah lagi panasin sepeda motor difoto," tulis @mdfa***.

"Dulu tilang hanya di jalan yang ada di tulisan "kawasan tertib lalu lintas" sekarang masa sampai ke pelosok," ungkap @pete***.

"Hati-hati ibu kalau naik sepeda motor sekarang lagi marak para pencari kesalahan walau jarak dari rumah cuma seratus meteran," timpal @sofy***.

"Terima kasih uneg-uneg sudah diwakilkan. I love you full mbak," imbuh @bi.ma****.

Polisi jelaskan Cara Kerja E-TLE Mobile yang Tilang Pemotor di Sawah

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk handphone yang bisa dipakai secara mobile.

"Jadi petugas polri selain adanya ETLE yang statis yang ada di jalan jalan, juga dilengkapi dengan adanya ETLE Mobil. Bentuknya seperti kamera gopro biasa ditaruh di helm petugas (saat patroli)," kata AKBP Wahyu pada video yang diunggah lewat akun Instagram dengan nama @majeliskopi09 dikutip Beritahits.id pada Jumat, (24/6/2022). 

Menurut dia, kamera Gopro tersebut dilengkapi aplikasi ETLE. Sehingga nantinya petugas lalu linta bisa melakukan penindakan dari berbagai bentuk pelanggaran.

Penerapan ETLE Mobile bisa meningkatkan efektifitas dalam rangka penegakan hukum di bidang lalu lintas di jalan.

"Ini bermaksud supaya mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak