BeritaHits.id - Beredar kabar informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina serta Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Informasi tersebut viral dari unggahan yang disebarkan oleh pengguna di jejaring media sosial Twitter.
Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.
"Presidennya ngaku muslim. Wapres ulama. Penasehatnya habib. Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya"
Baca Juga:Partai Gelora Bakal Calonkan Anis Matta Jadi Capres, Apabila Gugatan di MK Dikabulkan
Adapula foto yang disematkan dalam cuitan dengan narasi berikut:
"'MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina' artinya mereka sudah melegalkan kemaksiatan tersebut di negeri ini. Mereka menantang Allah"
Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim MK melegalkan soal perzinaan dan LGBT di Indonesia adalah salah.
Baca Juga:Lembaga Masyarakat Adat Tuding Majelis Rakyat Papua Melawan Negara karena Gugat UU Otsus ke MK
Kabar tersebut dikabarkan menjadi viral usai pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada Undang-Undang.