BeritaHits.id - Beredar kabar informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina serta Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Informasi tersebut viral dari unggahan yang disebarkan oleh pengguna di jejaring media sosial Twitter.
Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.
"Presidennya ngaku muslim. Wapres ulama. Penasehatnya habib. Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya"
Baca Juga:Partai Gelora Bakal Calonkan Anis Matta Jadi Capres, Apabila Gugatan di MK Dikabulkan
Adapula foto yang disematkan dalam cuitan dengan narasi berikut:
"'MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina' artinya mereka sudah melegalkan kemaksiatan tersebut di negeri ini. Mereka menantang Allah"
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim MK melegalkan soal perzinaan dan LGBT di Indonesia adalah salah.
Baca Juga:Lembaga Masyarakat Adat Tuding Majelis Rakyat Papua Melawan Negara karena Gugat UU Otsus ke MK
Kabar tersebut dikabarkan menjadi viral usai pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada Undang-Undang.
Setelah ditelusuri lebih lanjut mengenai penolakan terkait permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah dan disebarkan tersebut merupakan informasi yang tidaklah benar alias keliru.
Faktanya, MK yang menolak permohonan pemohon tersebut bukanlah berarti MK melegalkan zina dan LGBT.
Permohonan yang diajukan tersebut terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemohon dikabarkan meminta untuk MK memperjelas rumusan delik kesusilaan dalam ketiga pasal itu dalam permohonan tersebut.
Dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Fajar Laksono selaku juru bicara MK mengatakan Mahkamah tidak melegalkan perbuatan LGBT.
"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).
Diketahui, lima hakim MK mengutarakan pendapat bahwa si pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).
Sementara itu, MK pada dasarnya merupakan sebagai lembaga yudikatif tidaklah membuat rumusan norma baru, melainkan hanya berwenang memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang.
Berkaitan dengan permohonan tersebut, Mahkamah telah menegaskan supaya langkah perbaikan perlu dibawa ke lembaga pembentuk undang-undnag guna melengkapi sejumlah pasal yang mengatur delik kesusilaan itu.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar dari akun @ORaky*** yang menyebut soal MK melegalkan zina dan LGBT adalah tidak benar.
Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.