CEK FAKTA: Benarkah Kabar MK Telah Melegalkan Zina dan LGBT di Indonesia?

Beredar kabar zina dan LGBT dilegalkan oleh MK, begini faktanya.

Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Kamis, 30 Juni 2022 | 10:48 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Kabar MK Telah Melegalkan Zina dan LGBT di Indonesia?
Unggahan yang tersebar soal MK legalkan zina dan LGBT. (Turnbackhoax.id)

BeritaHits.id - Beredar kabar informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina serta Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Informasi tersebut viral dari unggahan yang disebarkan oleh pengguna di jejaring media sosial Twitter.

Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

"Presidennya ngaku muslim. Wapres ulama. Penasehatnya habib. Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya"

Baca Juga:Partai Gelora Bakal Calonkan Anis Matta Jadi Capres, Apabila Gugatan di MK Dikabulkan

Adapula foto yang disematkan dalam cuitan dengan narasi berikut:

"'MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina' artinya mereka sudah melegalkan kemaksiatan tersebut di negeri ini. Mereka menantang Allah"

Lalu benarkah klaim tersebut?

Unggahan yang tersebar soal MK legalkan zina dan LGBT. (Turnbackhoax.id)
Unggahan yang tersebar soal MK legalkan zina dan LGBT. (Turnbackhoax.id)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim MK melegalkan soal perzinaan dan LGBT di Indonesia adalah salah.

Baca Juga:Lembaga Masyarakat Adat Tuding Majelis Rakyat Papua Melawan Negara karena Gugat UU Otsus ke MK

Kabar tersebut dikabarkan menjadi viral usai pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak