BeritaHits.id - Beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang istri pergoki suami bersama dengan wanita lain. Dugaan perselingkuhan tersebut viral di media sosial.
Berdasarkan unggahan yang dibagikan akun Instagram dengan nama @lambeturahkawanua, istri sah yang tak disebutkan namanya terdengar puas lantaran dirinya berhasil menciduk suaminya yang diduga main hati dengan wanita lain.
Ketika itu, seorang pria berkacamata baru saja keluar dari rumah bercat hijau. Pada rekaman video juga menyoroti sosok perempuan menggunakan jaket dominan warna hitam berdiri di depan garasi rumah tersebut. Kedua orang itu diduga pasangan selingkuh.
Tidak ingin perjuangannya sia-sia demi memergoki sang suami yang diduga selingkuh, sang istri yang mengintai rumah tersebut semalaman pun langsung keluar dari mobilnya. Dia lari tergesah-gesah sambil merekaman perbuatan sang suami.
![Warga mengamankan suami yang diduga selingkuh dengan wanita lain (Instagram/ @lambeturahkawanua).](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/11/71593-warga-mengamankan-suami-yang-diduga-selingkuh-dengan-wanita-lain.jpg)
Meski terciduk langsung oleh istrinya, pasangan selingkuh tersebut tampak santai. Bukannya bersembunyi agar wajahnya tak tersorot kamera handphone, mereka justru membiarkan wajahnya terlihat jelas.
"Aduh, mantap kan," kata istri sah kepada suaminya dikutip Beritahits.id pada Senin, (11/7/2022).
Sebuah penghianatan di depan mata tersebut membuat istri sah tak segan-segan mempermalukan perbuatan suaminya kepada warga sekitar. Dia berteriak sangat histeris memanggil semua warga agar datang ke lokasi kejadian.
"Hei, hei, hei, kumpul hei. Lon, lon," teriak sang istri.
Warga yang mendengar teriakan istri sah langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sang suami dan wanita.
Baca Juga:Kisah Sedih Pria yang Ditinggal Istri Selingkuh, Sempat Balik, Tapi Kembali Selingkuh dan Pergi Lagi
Kedua pasangan yang diduga selingkuh tersebut sempat mengelak akan perbuatannya. Wanita selingkuhan mengaku sang suami datang ke rumah untuk mengambil paket.
Namun dalihan wanita selingkuhan dibantah oleh istri sah karena dirinya punya beberapa bukti perselingkuhan mereka. Ironisnya, sang wanita selingkuhan tersebut diduga sudah bersuami.
Unggahan video tersebut menarik reaksi warganet di sosial media. Salah seorang warganet meminta istri sah membawa kasus dugaan selingkuh ke ranah hukum, supaya keduanya dapat diadili karena perbuatannya.
"Lapor polisi, kumpulkan bukti, visum dll, grebek bareng polisi, tanyakan SOP sesuai kejaksaan. Penjarakan. Ada gelar mereka mantan napi," kata warganet.
"Om banyak-banyak ibadah karena sudah tua leh Kong masih suka berbuat dosa eh. Nggak malu sama umur," ucap neter.
"Laporkan. Sekarang sudah ada undang-undangnya baru beberapa hari lalu disahkan," cuit publik.
Aturan Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Namun nyatanya, pasangan suami istri seringkali mengalami berbagai macam ujian dan cobaan dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut. Misalnya, adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan, baik dari pihak suami maupun istri. Lalu dampaknya, bisa mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.
Lantas, apa hukuman bagi pasangan yang selingkuh?
Menurut penyuluh hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Siti Rodiah, mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan adalah merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami atau istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami atau istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri atau suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu dipahami, bahwa istilah “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya. Tapi, hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak (overspel)”.
Dilansir dari sebuah buku berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, dijelaskan bahwa "gendak (overspel)" adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina atau perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai "gendak (overspel)".
Pasangan yang dikatakan selingkuh tersebut harus sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, alias tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Itulah penjelasan mengenai aturan pasangan selingkuh bisa dipidana merujuk pada pasal 284 KUHP. Semoga bermanfaat!