Pemotor Terobos Lampu Merah Berakhir Tabrakan Dengan Petugas Dishub di Jalan

Pasalnya dari sejumlah pengendara motor yang melakukan pelanggaran hanya dia yang bertemu dengan petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) yang hendak melintas.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Minggu, 31 Juli 2022 | 12:27 WIB
Pemotor Terobos Lampu Merah Berakhir Tabrakan Dengan Petugas Dishub di Jalan
Ilustrasi kecelakaan maut pengendara motor. [Antara]

5. Pasal 285 Ayat 2

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

6. Pasal 278

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga:Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Minibus di Jalan Trans Barelang

7. Pasal 287 Ayat 1

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Pasal 287 Ayat 5

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

9. Pasal 288 Ayat 1

Baca Juga:Bus Bawa Rombongan Jemaah Haji Tabrakan di Asahan

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak