Kena Tilang di Jalan, Pemotor Minta Polisi Sebutkan Undang-undang Pelanggarannya

Petugas polisi yang hendak menilangnya diminta membacakan undang-undang pelanggaran yang telah diperbuat pemotor.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:04 WIB
Kena Tilang di Jalan, Pemotor Minta Polisi Sebutkan Undang-undang Pelanggarannya
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BeritaHits.id - Beredar rekaman video yang mempertontonkan perdebatan kecil petugas kepolisian dengan pengendara motor. Hal tersebut dipicu karena pelanggaran lalu lintas di jalan.

Pemotor pria yang tak disebutkan namanya itu diduga tidak menyalakan lampu utama pada siang hari. Atas pelanggaran itu, dia pun terpaksa harus berurusan dengan polisi

Pada video yang dibagikan lewat akun Instagram dengan nama pengguna @kabarnegri, pria yang mengendarai motor plat B ini rupanya tak tinggal diam. 

Dia mencoba meminta polisi yang menilangnya menyebutkan Undang-undang atas pelanggarannya.

Baca Juga:Viral Pria Asal Lampung Nikahi Dua Perempuan Masih Sepupu, Begini Kisahnya

"Undang-undang mana yang menyatakan kalau lampu jauh itu utama," bunyi suara pria di balik rekaman video dikutip Beritahits.id pada Sabtu, (6/8/2022).

Selanjutnya, petugas polisi lalu lintas yang terlibat perseteruan menjelaskan bahwa, lampu utama itu memiliki ukuran yang cukup besar. Polisi berujar, tiap kendaraan motor mempunya dua lampu, yaitu lampu utama dan lampu senja.

Pemotor tersebut merasa tak mendapat jawaban dari pertanyaanya dan akhirnya kembali meminta petugas yang hendak menilangnya membacakan undang-undang pelanggaran yang telah diperbuat pemotor.

"Kalau di Undang-undang ditulis di pasal 29 ayat 1 tidak menyalakan lampu utama pada siang hari," ucap polisi. 

Di bagian lain pada video, polisi juga mengecek lampu depan motor jenis Megapro tersebut. Dan menunjukan lampu utama motor tidak menyala atau mati.

Baca Juga:Video Viral Astrid Tiar Flash Back Puji Kesetiaan Gading Marten, Warganet: Coba Cowokku Seperti Papah Gading

"Ini lampu utamanya mati," cetus polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak