BeritaHits.id - Beredar rekaman video yang mempertontonkan perdebatan kecil petugas kepolisian dengan pengendara motor. Hal tersebut dipicu karena pelanggaran lalu lintas di jalan.
Pemotor pria yang tak disebutkan namanya itu diduga tidak menyalakan lampu utama pada siang hari. Atas pelanggaran itu, dia pun terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pada video yang dibagikan lewat akun Instagram dengan nama pengguna @kabarnegri, pria yang mengendarai motor plat B ini rupanya tak tinggal diam.
Dia mencoba meminta polisi yang menilangnya menyebutkan Undang-undang atas pelanggarannya.
Baca Juga:Viral Pria Asal Lampung Nikahi Dua Perempuan Masih Sepupu, Begini Kisahnya
"Undang-undang mana yang menyatakan kalau lampu jauh itu utama," bunyi suara pria di balik rekaman video dikutip Beritahits.id pada Sabtu, (6/8/2022).
Selanjutnya, petugas polisi lalu lintas yang terlibat perseteruan menjelaskan bahwa, lampu utama itu memiliki ukuran yang cukup besar. Polisi berujar, tiap kendaraan motor mempunya dua lampu, yaitu lampu utama dan lampu senja.
Pemotor tersebut merasa tak mendapat jawaban dari pertanyaanya dan akhirnya kembali meminta petugas yang hendak menilangnya membacakan undang-undang pelanggaran yang telah diperbuat pemotor.
"Kalau di Undang-undang ditulis di pasal 29 ayat 1 tidak menyalakan lampu utama pada siang hari," ucap polisi.
Di bagian lain pada video, polisi juga mengecek lampu depan motor jenis Megapro tersebut. Dan menunjukan lampu utama motor tidak menyala atau mati.
"Ini lampu utamanya mati," cetus polisi.
Komentar Warganet
Unggahan tersebut mendapat ragam komentar dari warganet yang menonton video.
"Ini lampu senja, ini lampu utama. Nah yang kanan kiri itu lampu riting," ujar neter meninggalkan komentar pada unggahan.
"Sekonyol apapun aturan, kalau itu sudah jadi undang-undang ya mau tidak mau kita harus taati. Masnya juga ngeyel, kalau gak tahu mana itu lampu utama, mending beraktifitas naik sepeda saja," cuit publik.
"Kalau pas mau jalan dicek nyala terus tiba-tiba di jalan lampunya putus orang nya gak tahu gimana dong pak," ungkap warganet.
"Mending dikasih tahu saja pak kalau lampunya tuh mati, biar bisa secepatnya diganti," kata publik lain.
Menyalakan Lampu Motor Selain Wajib, Ini Manfaatnya
Kementerian Perhubungan lewat akun jejaring sosial Twitter @Kemenhub151 menjelaskan, tujuan utama menyalakan lampu depan motor walau siang hari adalah untuk keselamatan.
"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," cuit @Kemenhub151.
"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.
Bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009. Atau dipidana kurungan paling lama selama 15 hari.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.
Dengan demikian, jelas tertulis bila menyalakan lampu depan motor di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia.