Kena Tilang di Jalan, Pemotor Minta Polisi Sebutkan Undang-undang Pelanggarannya

Petugas polisi yang hendak menilangnya diminta membacakan undang-undang pelanggaran yang telah diperbuat pemotor.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:04 WIB
Kena Tilang di Jalan, Pemotor Minta Polisi Sebutkan Undang-undang Pelanggarannya
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Mending dikasih tahu saja pak kalau lampunya tuh mati, biar bisa secepatnya diganti," kata publik lain.

Menyalakan Lampu Motor Selain Wajib, Ini Manfaatnya

Kementerian Perhubungan lewat akun jejaring sosial Twitter @Kemenhub151 menjelaskan, tujuan utama menyalakan lampu depan motor walau siang hari adalah untuk keselamatan.

"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," cuit @Kemenhub151.

Baca Juga:Viral Pria Asal Lampung Nikahi Dua Perempuan Masih Sepupu, Begini Kisahnya

"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.

Bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009. Atau dipidana kurungan paling lama selama 15 hari.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.

Dengan demikian, jelas tertulis bila menyalakan lampu depan motor di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia.

Baca Juga:Video Viral Astrid Tiar Flash Back Puji Kesetiaan Gading Marten, Warganet: Coba Cowokku Seperti Papah Gading

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak