Aturan Kemenhub soal Kenaikan Tarif Ojol Disebut Kayak Stand Up Comedy, Mantan Anggota Ombudsman: Benahi Dulu Aturannya

Dengan kata lain, ojol merupakan angkutan yang ilegal.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:20 WIB
Aturan Kemenhub soal Kenaikan Tarif Ojol Disebut Kayak Stand Up Comedy, Mantan Anggota Ombudsman: Benahi Dulu Aturannya
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

BeritaHits.id - Mantan Anggota Ombudsman, Alvin Lie, angkat bicara soal aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikan harga tarif ojek online (ojol).

Dalam keterangannya kepada awak media, Alvin ingin mengomentari mengenai kebijakan yang diterbitkan beberapa waktu lalu itu. Dirinya menyebut aturan tersebut seperti stand up comedy.

Mengacu pada Undang-undang lalu lintas soal angkutan umum, ojek online (ojol) tidak termasuk di dalamnya. Dalam aturan berlaku saat ini, angkutan umum adalah kendaraan roda 4 atau lebih.

Dengan kata lain, ojol merupakan angkutan yang ilegal.

Baca Juga:Siswi SMA di Denpasar Jadi Korban Ojol Mesum Hingga Teriak Histeris Sesampainya di Rumah

"Ini kita kalau mengacu pada UUD lalu lintas soal angkutan jalan, semua ojek bukan hanya online itu ilegal. Izin usahanya apa? Bukan angkutan loh," kata Alvin dihubungi melalui sambungan telepon ditulis Beritahits.id pada Sabtu, (13/8/2022).

Alvin berujar, jika pemerintah dalam hal ini Kemenhub ingin mengatur tarif ojol alangkah baiknya membenahi terlebih dulu Undang-undang yang berlaku soal angkutan umum.

Landasan hukum tersebut harus kuat sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

"Jangan payung hukumnya belum ada tapi ngatur tataniaganya," tambah dia.

Mantan anggota Ombudsman ini juga mengaku banyak pelanggaran yang dilakukan jasa ojek online ini. Misalnya dalam aturan angkutan umum, kendaraan harus plat kuning termasuk SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku harus bersifat umum.

Baca Juga:Driver Ojol yang Gerayangi Siswi SMA Diperiksa Polsek Denpasar Selatan

"Ini semuanya dilanggar (ojol). Makanya aturannya harus dibenahi dulu," ungkap Alvin.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak