BeritaHits.id - Mantan Anggota Ombudsman, Alvin Lie, angkat bicara soal aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikan harga tarif ojek online (ojol).
Dalam keterangannya kepada awak media, Alvin ingin mengomentari mengenai kebijakan yang diterbitkan beberapa waktu lalu itu. Dirinya menyebut aturan tersebut seperti stand up comedy.
Mengacu pada Undang-undang lalu lintas soal angkutan umum, ojek online (ojol) tidak termasuk di dalamnya. Dalam aturan berlaku saat ini, angkutan umum adalah kendaraan roda 4 atau lebih.
Dengan kata lain, ojol merupakan angkutan yang ilegal.
Baca Juga:Siswi SMA di Denpasar Jadi Korban Ojol Mesum Hingga Teriak Histeris Sesampainya di Rumah
"Ini kita kalau mengacu pada UUD lalu lintas soal angkutan jalan, semua ojek bukan hanya online itu ilegal. Izin usahanya apa? Bukan angkutan loh," kata Alvin dihubungi melalui sambungan telepon ditulis Beritahits.id pada Sabtu, (13/8/2022).
Alvin berujar, jika pemerintah dalam hal ini Kemenhub ingin mengatur tarif ojol alangkah baiknya membenahi terlebih dulu Undang-undang yang berlaku soal angkutan umum.
Landasan hukum tersebut harus kuat sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Jangan payung hukumnya belum ada tapi ngatur tataniaganya," tambah dia.
Mantan anggota Ombudsman ini juga mengaku banyak pelanggaran yang dilakukan jasa ojek online ini. Misalnya dalam aturan angkutan umum, kendaraan harus plat kuning termasuk SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku harus bersifat umum.
Baca Juga:Driver Ojol yang Gerayangi Siswi SMA Diperiksa Polsek Denpasar Selatan
"Ini semuanya dilanggar (ojol). Makanya aturannya harus dibenahi dulu," ungkap Alvin.
- 1
- 2