BeritaHits.id - Publik masih menunggu-nunggu soal motif tindak pidana pembunuhan yang menimpa korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diperbuat seniornya, Ferdy Sambo. Pasalnya, motif perkara ini masih saja simpang siur.
Namun dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang kode etik, tersangka Ferdy Sambo sekaligus aktor utama pembunuhan, dia mengungkapkan bahwa, terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual berujung pemerkosaan dialami istrinya, Putri Candrawathi.
Kronologi Versi Ferdy Sambo
Diakui Sambo, dugaan pelecehan tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga:Terungkap Hubungan Asmara Putri Chandrawati, Kuat Makruf Akui Kalap
Mantan Kadiv Propam mendapat kabar tidak sedap tersebut saat istrinya, Putri Candrawathi tiba di rumah, Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 usai perjalanan dari Magelang.
Sambo dalam BAP bercerita, jika dugaan pemerkosaan yang dialami sang istri diperbuat ajudan Putri, yaitu Brigadir J.
"Brigadir Nofriansyah Joshua masuk kamar membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan pemerkosaan," kata Sambo dalam BA
Lebih lanjut, saat dugaan pelecehan pemerkosaan terjadi, Putri sempat melakukan melawan, namun justru dilawan balik oleh Brigadir J. Mendengar hal tersebut, Sambo pun mengaku emosi.
Dia kemudian memanggil Bripka Ricky dan menceritakan kembali apa yang dialami istrinya.
Baca Juga:Asmara Isteri Ferdy Sambo Terkuak, Brigadir J jadi Kambing Hitam
Kemudian, Sambo menanyakan langsung kepada Brigadir J soal kebenaran cerita istrinya. Namun Sambo meminta kesiapan Bripka Ricky untuk melindunginya.
Sambo mengaku meminta perlindungan Bripka Ricky untuk mengantisipasi perlawanan dari Brigadir J. Saat itu, Sambo menyebut Bripka Ricky tak siap melindungi dirinya.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membongkar adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ini terungkap dari percakapan yang ditemukan di ponsel baru milik ajudan Ferdy Sambo.
Taufan membongkar percakapan ajudan Ferdy Sambo itu berisi perintah untuk mengingat skenario dalam upaya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," beber Taufan di Jakarta, Selasa (23/8/2022) lalu.
Perintah untuk mengingat skenario itu kemudian dijawab oleh ajudan dengan pernyataan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM merupakan bukti adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.