BeritaHits.id - Seorang suami di Dusun Cumpleng, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tega membakar istri dan anaknya dalam keadaan hidup-hidup.
Pria tersebut tega membakar keduanya lantaran merasa sakit hati karena sang istri sering menegurnya menonton film 18+ alias film dewasa.
Kronologi peristiwa keji tersebut bermula ketika pelaku (MT) terpergok sang istri (WS) sedang berada di dalam kamar mandi.
Saat memergoki suaminya sedang nonton film dewasa di handphone, sang istri pun lantas marah dan memberikan teguran kepadanya.
Baca Juga:Pemuda di Madiun Diamankan Polisi Diduga Hacker Bjorka, Ternyata Ini Pekerjaannya
Keduanya lantas terlibat cekcok yang kemudian menyebabkan sang suami terpancing emosi dan nekat membakar istrinya pada Minggu (11/09/22) lalu.
Pria berusia 29 tahun tersebut menyiramkan cairan bensin ke tubuh sang istri yang saat itu sedang memandikan anaknya (AP) di kamar mandi.
Sejurus kemudian, ia lantas membakar tisu dan melemparkannya ke arah kaki istrinya.
Karena AP berada di dekat WS, nahas saja tubuhnya juga ikut terbakar.
Menurut informasi, korban saat itu langsung berteriak untuk meminta pertolongan.
Baca Juga:Anak Ferdy Sambo Punya Ajudan Berpangkat Bripka, Netizen: Kak Seto Tenang Aja
Namun pelaku sempat melarang tetangganya yang datang untuk menolong. Hingga akhirnya pelaku sendiri yang memadamkan api dan membawa istri dan anak tirinya ke rumah sakit.
"Dalam kondisi sudah terbakar istrinya minta tolong. Tetangga dekat rumah itu dengar dan lihat tapi tak berani menolong, khawatir salah paham karena suami korban orangnya temperamen," ungkap salah satu tetangga korban.
Salah seorang tetangga korban juga mengungkapkan bahwa pelaku memang memiliki sifat tempramental dan mudah marah. Pelaku sering memukuli istri dan anak-anaknya.
"MT itu menikah dengan WS punya dua anak yang masih kecil umur 2 tahun, dan 4 tahun. Nah yang kebetulan dianiaya ini anak tiri dari istri dengan suaminya yang dulu. Yang gede sendiri jadi korban ini umurnya 7 tahun," lanjur si tetangga.
Lebih lanjut, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di kedua kakinya.
Sang anak mengalami luka bakar di bagian kaki kanan dan pantat.
Pelaku Telah Diamankan
Setelah sempat kabur, pelaku kini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja menjelaskan bahwa MT sempat kabur usai membawa istri dan anaknya ke rumah sakit.
Namun, pada Selasa (13/09/22), pelaku berhasil diamankan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.