Selain menahan oknum polisi Briptu CH itu, Polresta Cirebon juga mengamankan pakaian seragam korban. Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Namun, ibu korban mencium ada kejanggalan dari pihak penyidik meski terduga pelaku sudah ditahan.
Ibu korban mempertanyakan kenetralan pihak penyidik dan psikolog selama mengusut kasus. Terlebih lagi, ibu korban diduga dilarang masuk untuk mendampingi anaknya.
Korban pun dilarang untuk bercerita apapun ke ibunya.
Baca Juga:Oh Ternyata Ini Penyebab Guru SMAN 5 Karawang Diduga Dianiaya Oknum Jaksa
"Memang oknum polisi itu ditahan, tapi ibu ini datang ke Hotman 911 karena ada pertanyaan, kok kasusnya agak lambat dan juga waktu anak ini di BAP, tidak boleh didampingi ibunya. Bahkan, sesudah di BAP anak ini merasa ketakutan," kata Hotman.
Karena itu, Hotman Paris meminta Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cirebon hingga Kapolri dan Propam Mabes Polri untuk memberi perhatian terkait kasus oknum polisi cabuli anak tiri tersebut.
"Mohon perhatian dari Bapak Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cirebon, dan tentu kami juga memohon perhatian dari Pak Kapolri dan Propam Mabes Polri," ujar Hotman.