BeritaHits.id - Anies Baswedan mengatakan tidak menyesal terlibat dalam proyek pembangunan Formula E, meski pada akhirnya ia dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pasalnya, KPK mengendus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga otomotif mobil listrik tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan ini justru bersyukur karena dapat menggarap program Pemprov DKI Jakarta tersebut dengan sukses bahkan membawa nama baik Ibukota Indonesia.
"Program Formula E ada di dalam APBD. Sebagai gubernur yang dapat amanat atas perintah Undang-undang untuk melaksanakan APBD itu agar terlaksana dengan baik," kata Anies dalam wawancara yang ditayangkan Kanal Youtube CNN Indoonesia dikutip Beritahits.id pada Kamis, (6/10/2022).
"Formula E itu bukan programnya gubernur, tapi program Pemprov DKI Jakarta," lanjutnya.
Baca Juga:Fokus Urus Ekonomi Pariwisata, Sandiaga Uno Singgung Dipasangkan Prabowo Hingga Ganjar
Menurut Anies, proyek Formula E tidak akan terlaksana kalau tidak ada campur tangan dari sejumlah pihak terkait, utamanya dari sisi eksekutif dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.
"Kalau tidak, tidak akan jadi tuh (Formula E). Tapi bagi saya ini adalah sebuah amanat yang ditetapkan oleh Perda dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi," ucapnya.
Masih kata sang gubernur, dalam perjalanan membangun Formula E, ternyata orang-orang yang dulu menyepakati proyek tersebut tiba-tiba membalikan pikirannya, tidak konsisten bahkan menghianati apa yang mereka katakan.
Anies enggan untuk menyebutkan siapa sosok yang berkhianat tersebut.
"Siapapun itu," tutur Anies.
Pembangunan sirkuit sepanjang 2,4 kilometer itu dilaksanakan oleh kontraktor PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan anggaran mencapai Rp 60 miliar.
Sirkuit Formula E Jakarta di Ancol ini memiliki 18 tikungan dengan bentuk menyerupai kuda lumping.
Selain biaya membangun sirkuit, panitia juga membangun fasilitas pendukung lainnya seperti panggung penonton, garasi pembalap (paddock) dan fasilitas lainnya.
Pada Maret 2022 lalu, KPK sempat mengendus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. KPK memeriksa Syahrial selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Pada saat pemeriksaan, Syahrial mengaku diminta memberikan keterangan mengenai prosedur pembayaran pada ajang balap Formula E DKI Jakarta, beberapa di antaranya seperti penyusunan penganggaran dan prosedur pembayaran kerja sama.
Syahrial selaku eks. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil Formula karena diduga mengetahui kasus tersebut.
Selanjutnya KPK memanggil Anies Baswedan soal dugaan korupsi pada Rabu, (7/9/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penyelidikan kasus Formula E. KPK menyatakan tim penyelidik membutuhkan keterangan Anies tentang perhelatan balapan mobil listrik tersebut.