Abraham Samad Akui KPK Tak Bakal Kesulitan Cari Koruptor Kabur: Kok Harun Masiku Lolos?

Begini kata Abraham Samad soal SYL dan mudahnya KPK ciduk koruptor kabur.

Fita Nofiana
Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:43 WIB
Abraham Samad Akui KPK Tak Bakal Kesulitan Cari Koruptor Kabur: Kok Harun Masiku Lolos?
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

BeritaHits.id - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut sempat hilang kontak usai rumah dinasnya digeledah KPK. SYL yang kala itu tengah melakukan perjalanan dinas tiba-tiba terpisah dari rombongand an tak ukut pulang ke Indonesia.

SYL baru dilaporkan pulang ke Indonesia, Selasa (4/10/2023) kemarin.

Soal SYL yang hilang kontak ke luar negeri, mantan Katua KPK Abraham Samad menyebutkan bahwa bagi KPK tak sulit untuk mencari koruptor yang kabur.

"Pertama saya mau garis bawahi, kalau Pak Jokowi bilang tunggu, sudah pasti datang pasti ketemu, ya takut lah dia. Itu yang pertama pasti dia datang, kalau enggakdayang penghinaan," ujar Abaraham dalam perbincangan di kanal YouTube R66 Newlitics.

Baca Juga:Sempat Hilang Kontak, Kuasa Hukum Pastikan Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Kooperatif Jalani Proses Hukum

"Kalau yang kedua, enggak sulit menemukan gampang sekali kita punya pengalaman Nazarrudin, Anggoro kita tangkap di China sampai harus menyewa pesawat garuda. Saya malah khawatir menterinya kesasar," imbuhnya.

Lebih lanjur, Abraham menyebutkan bahwa ada kemungkinan-kemungkinan lain yang membuat Mentan tak pulang bersama rombongannya.

Abraham Samad (YouTube/Refly Harun)
Abraham Samad (YouTube/Refly Harun)

"Mungkin dia sakit mungkin dia nyasar, mungkin dia refreshing dulu karena akan menghadapi pemeriksaan maraton, dia lagi menyiapkan mentalnya mungkin," tandasnya.

Soal pencarian KPK yang sudah berpengalaman, salah seorang DPO yang jauh di bawah kelas menetri malah belum ditemukan hingga saat ini, yakni Harun Masiku.

Apa kata KPK?

Baca Juga:Febri Diansyah Kembali Jadi Kuasa Hukum Mentan SYL di Tahap Penyidikan Kasus Korupsi Kementan

Politisi PDIP Harun Masiku dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemberian uang tidak sah kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, 2020 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak