BeritaHits.id - Sudah berlalu selama tujuh tahun, kasus Kopi Sianida yang melibatkan Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan. Kasus yang menewaskan I Wayan Mirna Salahin itu menarik perhatian lagi usai diangkat dalam film dokumenter Netflix.
Diangkat jadi film dokumenter, kasus Jessica Wongso kembali memunculkan teka-teki. Apalagi dengan pernyatasn-pernyataan pihak Jessica soal kejanggalan para aparat di kasus tersebut.
Dari pengakuan dua kuasa hukum Jessica Wongso, berikut tiga kejanggalan polisi di kasus Kopi Sianida.
Baca Juga:Ungkap Misteri Kematian Ibu-Anak di Depok Sore Ini, Polisi: Kasusnya Cukup Rumit
Krishna Murti yang kala itu berpangkat Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya disebut sekonyong-konyong menyimpulkan bahwa kematian Mirna disebabkan oleh keracunan.
Padahal pihak kepolisian belum melakukan autopsi pada tubuh mendiang Mirna.
"Supaya jelas, titik sentral atau clue untuk bisa mengulik kasus ini, sebernya kan sudah tiga hari mayat Mirna sudah mau dikutbur tiba-tiba Krishna Murti datang," ungkap Otto Hasibuan dalam perbincangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
"[Krishna] bilang eh anakmu ini mati diracun, padahal dia belum pernah diautopsi belum permah diambil sample, dari mana asalnya dan sebabnya Krisna Murti sebut diracun," imbuhnya.
Bukan hanya itu, Krishna Murti juga diungkap Jessica pernah memintanya untuk mengaku membunuh Mirna.
"Dia [Krishna Murti] bilang begini, 'Kamu ngaku aja. Katanya CCTV-nya udah ada, kamu menaruh sesuatu di minumannya Mirna. Itu sudah di-zoom berkali-kali', dia bilang. 'Kalau kamu mengaku sekarang kamu nggak akan lah dihukum mati, seumur hidup juga saya akan nggak saya kasih, paling cuma 7 tahun. Lalu nanti dipotong-potong apa-apa. Paling kamu sebentar lagi keluar'," ungkap Jessica Wongso kepada hakim pada 28 September 2016 silam.
2. Tidak Boleh Autopsi
Janazah Mirna rupanya tak pernah diautopsi saat disebut-sebut keracunan sianida. Bukti yang disajikan soal racun hanya berdasar pada cairan tubuh dan sianida di gelas.
Usut punya usit polisi lah yang meminta agar Mirna tidak diautopsi.
"Ternyata tidak diautosi, kenapa enggak diautopsi?" ungkap Otto.
"Do persidangan kami tanya dokter Slamet, orang yang melakukan pemeriksaan terhadap mayat. Suadara dokter ahli dia bilang tidak [autopso], lantas saya tanya kenapa tidak diautopsi, itu permintaan polisi [katanya]," tambahnya.
Padahal pihak Otto sudah pernah mengajukan surat permintaan autopsi pada polisi, namun surat tersebut tak pernah sampai ke tangan dokter yang bersangkutan.
3. Rumah Jessica Digeruduk Polisi
Pengacara Jessica lainnya, yakni Yudi Wibowo menyebutkan bahwa rumah kliennya pernah didatangi puluhan polisi tanpa surat perintah.
"Saya menerima kuasa sejak tanggal 10 tanggal 11 [Januari 2016], waktu itu di rumahnya terjadi penggerebekan polisi, saya kebetulan sepupunya Jessica, siang jam 12 ternyata pada tanggal 10 itu sudah ditunggu orang banyak dari Polsek Tanah Abang, saya bilang suruh kasih surat panggilan saja," kata Yudi di tayangan Indonesia Lawyers Club pada 2016 lalu.
"Enggak tahunya jam 9 jam 10 [malam] datang lagi 20 sampai 30 orang dari Polda, tanpa membawa surat secarik kertas pun dan mau introgrsi dan penggeledahan tanpa surat tanpa izin pengadilan," imbuhnya.
Digeruduk puluhan aparat, Yudi menyebut bahwa introgasi dan penggerudukan seharusnya tak bisa dilakukan pasalnya Jessica masih berstatus saksi. Puluhan polisi itu juga tak ada yang membawa surat perintah atau izin dari pengadilan.
"Lalu ditefokan ke subditnya, yang katanya pernah nembak John Kei saya dimaki 'kau ini anjing babi, advokat begitu mempersulit penyelidikan'," ungkap Yudi.