BeritaHits.id - Gregorius Ronald Tannur (31) resmi dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Akibat aksi bengis yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI Edward Tannur tersebut membuat Dini Sera meregang nyawa.
Atas tindakan penganiayaan yang membuat Dini Sera meregang nyawa, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, putra dari anggota DPR RI Fraksi PKB itu hanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP.
Baca Juga:Keluarga Dini Sera Afrianti Ngaku Dapat Tawaran Uang Damai dari Ronald Tannur, Berdalih Santunan
Terkait dengan hukuman yang didapat Ronald Tannur, ibu dari Dini Sera berharap agar pelaku yang membuat anaknya meregang nyawa itu mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Penginnya sih dihukum seberat-beratnya," kata Tuti Herawati, ibu Dini Sera, dikutip dari unggahan kanal Youtube KOMPASTV pada Kamis (12/10/2023).
"Kita kan nggak bisa, ada kuasa hukum mungkin ya, ada polisi yang membebaskan, saya nggak tahu. Makanya itu, kalau saya pengin sih pengin dihukum seberat-beratnya," imbuhnya.
Selain itu, Tuti Herawati juga mengungkapkan jika anaknya tak pernah menceritakan apapun soal perilaku kasar Ronald Tannur.
"Enggak pernah cerita disiksa, apa apa nggak pernah sama sekali," tutur Tuti.
Baca Juga:Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Terancam Hukuman Lebih Berat
Sebagai informasi, polisi telah mengungkap kronologi Ronald Tannur menghabisi Dini Sera.
- 1
- 2