BeritaHits.id - Belakangan ini publik semakin meyakini Jessica Kumala Wongso tidak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan temannya, Wayan Mirna Salihin. Padahal ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, terus meyakini bahwa Jessica lah pembunuh sang putri.
Bahkan Darmawan sempat berkoar-koar siap masuk penjara selama 7 tahun apabila Jessica kemudian terbukti tidak bersalah sebagaimana yang diyakini Otto Hasibuan selama ini.
Menggebu-gebunya hasrat Darmawan untuk menjebloskan Jessica ke dalam penjara ini tentu menjadi sorotan banyak orang. Lantas akankah Jessica mengambil langkah tertentu apabila suatu saat terbukti dirinya tidak bersalah dan sejatinya tak layak dipenjara selama 20 tahun?
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica sempat berandai-andai soal ini dengan dr Richard Lee di podcast-nya. Namun ditegaskan Otto, pihaknya tidak berpikiran untuk mencari pihak yang mesti bertanggung jawab apabila kemudian Jessica benar-benar terbukti tidak membunuh Mirna.
Baca Juga:Pakar Telematika Beberkan Bukti CCTV Rekayasa dalam Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
“Saya tidak akan berpikir siapa yang bertanggung jawab, karena kalau kita hidup selalu balas dendam, nggak berkesudahan bangsa ini,” tutur Otto.
“Iya (pasti heboh), tapi saya nggak perlu menyalahkan hakim, tidak menyalahkan pengadilan, tidak menyalahkan polisi, tidak menyalahkan jaksa, dan saya akan bilang kepada Jessica jangan menuntut apa-apa,” lanjutnya.
Ditekankan Otto, yang terpenting baginya dan Jessica saat ini adalah mendapatkan keadilan. Pasalnya hukuman 20 tahun penjara dirasa tidak adil untuk Jessica yang dianggap tidak terbukti secara valid memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna hingga mengakibatkan sang teman meninggal dunia.
“Keadilan tercapai, itu adalah anugerah Tuhan, sudah cukup buat kita. Yang penting jangan terulang seperti itu lagi. Saya bilang itu sama Jessica, ‘Jangan (dituntut) ya’,” tegasnya.
Menurut Otto, apabila Jessica sampai dibebaskan, maka akan terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Otto kemudian mengutip situasi ketika Sengkon dan Karta akhirnya dibebaskan dari hukuman penjara yang menjerat mereka sebelumnya.
Baca Juga:Kisah Otto Hasibuan Bebaskan Preman Tak Bersalah
“Manusia bisa khilaf dan banyak kasus seperti ini, di luar negeri, banyak kan? Jadi kalau ini Mahkamah Agung berani mencari solusi, apakah dicarikan suatu jalan, atau membuka sebuah terobosan baru,” kata Otto.
- 1
- 2