Istri Pergoki Suami Ijab Kabul dengan Perempuan Lain, Auto Dilaporkan ke Polisi

Momen istri pergoku suami menikah lagi, auto laporkan ke polisi

Farah Nabilla | Fita Nofiana
Kamis, 02 November 2023 | 18:37 WIB
Istri Pergoki Suami Ijab Kabul dengan Perempuan Lain, Auto Dilaporkan ke Polisi
suami kepergok nikahi perempuan lain (kolase)

BeritaHits.id - Media sosial dihebohkan dengan seorang istri yang kepergok tengah nikahi perempuan lain di Medan.

Pada video yang diunggah akun Instagram @terang_media, tampak seorang perempuan yang sedang merekam sebuah rumah yang tengah melakukan hajatan. Perempuan tersebut kemudian menanyakan di mana pengantin pria berada.

Kemudian perempuan tersebut menuju ke tempat pengantin pria yang tengah berduaan dengan si pengantin perempuan. Pengantin pria sontak tampak kaget melihat perempuan yang mendatanginya.

"Hebat sekali, hebat sekali, saya laporin ya ke polisi, selamat ya semoga hidup bahagia," tutur perempuan tersebut.

Baca Juga:Orang Ini Kesal hingga Tembak Tetangga karena Aniaya Anak dan Menantu, Apa yang Seharusnya Dilakukan?

Peristiwa itu terjadi terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023 pukul 10.30 wib di Jalan Titi Papan, Kularahan Sei Sikambing Kecamatan Petisah, Medan.

Sang istri kemudian disebut melapor ke Polrestabes Medan pada Jumat, 27 Oktober 2023 pukul 16.55 wib. Inisial perempuan pelapor IAA (32) sementara terlapor adalah Octa dan suaminya ADP.

Ancaman Pidana Buat Poligami Tanpa Izin Istri

Ilustrasi poligami [pixabay]
Ilustrasi poligami [pixabay]

Melakukan poligami tanpa izin istri bisa masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 279 Ayat 1 KUHP berbunyi:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Baca Juga:Tasya Farasya Prank Suami, Babat Rambutnya Hingga Sebahu, Malah Makin Imut!

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak