BeritaHits.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan pemilihan Ketua MK yang baru untuk menggantikan Anwar Usman pada hari ini, Kamis (9/11/2023). Siapa Ketua MK baru yang menggantikan Anwar Usman kini?
Diberitakan Suara.com (9/11/2023), MK telah memilih Hakim MK Suhartoyo sebagai ketua yang baru untuk menggantikan Anwar Usman.
Secara resmi Suhartoyo kini menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Sedangkan posisi Wakil Ketua MK ditempati Saldi Isra.
Siapa Ketua MK baru ini, simak dalam profil Suhartoyo yang dirangkum BeritaHits.id untuk Anda. Sosok yang menggantikan Anwar Usman.
Baca Juga:Perlawanan Anwar Usman: Salahi Kode Etik sampai Merasa Difitnah
Profil Suhartoyo
Suhartoyo yang menjadi Ketua MK saat ini, sebelumnya adalah Hakim MK yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Pria kelahiran 15 November 1959 ini mendapatkan gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia, lalu meraih gelar magister dari Universitas Tarumanegara.
Pendidikan Suhartoyo tak berhenti di situ, ia juga meraih gelar doktor dari Universitas Jayabaya.
Diketahui kalau ia memulai kariernya sebagai hakim sejak 1986 silam dengan menjadi seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Baca Juga:Suhartoyo Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua MK: Jabatan Ini Bukan Saya Yang Minta
Karirnya berlanjut di dunia peradilan Indonesia dengan menjadi hakim di PN Curup, PN Bekasi hingga PN Tangerang.
Baru pada 2011, Suhartoyo mendapatkan kepercayaan sebagai Ketua PN Jaksel. Setelahnya pada 2014 ia dipromosikan jadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Karirnya sebagai hakim berlanjut dan makin melejit setelah dipilih Mahkamah Agung menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.
Selama menjadi Hakim MK, Suhartoyo sempat menangani berbagai kasus besar. Mulai dari sengketa Pilpres 2019 hingga judicial review UU Cipta Kerja hingga UU Perkawinan.
Dan paling baru, kini Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK baru untuk menggantikan posisi Anwar Usman.
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK lantaran pelanggaran berat dalam putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres.
MKMK menilai paman Gibran Rakabuming Raka ini memiliki kepentingan dengan meloloskan perkara tersebut.
Sehingga hasil putusan Anwar Usman, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024.
Kala itu Anwar Usman membuat keputusan untuk mengizinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman sebagai kepala daerah melalui pemilu.