Fitnah Anggota BEM Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa UNY Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," terang Kombes Idham.

Ruth Meliana | Dita Alvinasari
Senin, 13 November 2023 | 19:13 WIB
Fitnah Anggota BEM Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa UNY Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Tersangka penyebar berita hoaks kekerasan seksual di UNY dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

BeritaHits.id - Polda DIY telah menangkap pembuat dan penyebar hoaks kekerasan seksual yang dilakukan salah satu anggota BEM FMIPA UNY, MF (21).

Adalah RAN (19) rekan sefakultas MF (21) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi membeberkan jika RAN (19) telah ditangkap dan dijerat dengan pasal terkait dengan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

"Perkara tadi sudah dijelaskan terkait dengan penyebaran berita bohong yaitu tergantung dalam Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," terang Kombes Idham dikutip dari YouTube Polda D.I. Yogyakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:Mahasiswi UNY Dilecehkan Kakak Tingkat, Ngaku Anggota BEM dan Ancam Rudapaksa Korban

Lebih lanjut, Kombes Idham menerangkan jika RAN (19) terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun akibat perbuatan yang telah dilakukannya.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," terang Kombes Idham.

Selain itu, Kombes Idham juga menjelaskan terkait motif RAN (19) membuat dan menyebarkan kabar hoaks soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh MF (21). Disebutkan jika pelaku merasa sakit hati dengan korban yang berhasil lolos seleksi masuk BEM.

"Motifnya adalah sakit hati karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak dan MF yang diterima," terang Kombes Idham.

Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati lantaran pernah ditegur oleh korban saat menjadi panitia festival politik yang diselenggarakan FMIPA.

Baca Juga:Disebut Tak Alami Pelecehan, Keluarga Bocah Korban Pembunuhan Anak Pensiunan Polisi di Sulteng Naik Darah

"Kemudian berlanjut RAN menjadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri wa, artinya tentang kegiatan tersebut. Sehingga RAN merasa sakit hati dan dia melakukan mengupload postingan [hoaks kekerasan seksual] tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak