BeritaHits.id - Edi Darmawan Salihin mendadak meminta maaf setelah Otto Hasibuan mengungkap rencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang mengakibatkan kliennya, Jessica Kumala Wongso, divonis penjara 20 tahun.
Banyak yang kemudian menilai Darmawan tengah ketar-ketir sebab Otto dan timnya berencana melaporkan pihak-pihak yang dianggap sudah bekerja sama memojokkan Jessica hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya yang sempat disentil Otto adalah tentang adanya pihak yang menyembunyikan barang bukti tertentu. Hal ini kemudian ramai dikaitkan dengan bukti CCTV Jessica memasukkan racun sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin yang tidak muncul di persidangan tetapi diumbar oleh Darmawan belum lama ini.
Dilihat di akun TikTok @short.studios, Darmawan mengklarifikasi bahwa video tersebut bukanlah miliknya. Darmawan juga menegaskan dirinya tidak berniat menyembunyikan barang bukti apapun.
“Itu sebetulnya bukan barang saya atau saya ngumpetin data dari digital forensik. Itu pada saat 2016, kita ketemukan itu dengan rentetan data-data visual lainnya,” ujar Darmawan, dikutip pada Senin (13/11/2023).
Bahkan menurut Darmawan, ada bukti dari sisi yang lebih jelas dan memperlihatkan detik-detik Jessica memasukkan racun sianida ke dalam kopi milik putrinya.
“(Tapi) itu bukan kita punya. Itu untuk dua keperluan, satu AFP, Australian Federal Police, dan Kejaksaan waktu P21,” jelas Darmawan yang mencatut badan kepolisian federal Australia.
Namun bukan cuma AFP, ayah Mirna itu juga mencatut nama Kadiv Hubinter Irjen Pol Krishna Murti sebagai pihak yang melarang menunjukkan bukti tersebut di persidangan. Diketahui Krishna saat itu berperan sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang otomatis bertanggung jawab dalam investigasi kasus kopi sianida.
“Pak Krishna Murti itu sampai bawa itu cuma ditunjukin aja tapi jangan dipakai, karena ini berkaitan dengan korps kepolisian. Kalau sampai cedera janji kita terhadap AFP, berbahaya sekali, karena kita sudah tanda tangan,” ujar Darmawan.
Baca Juga:Ayah Mirna Mendadak Minta Maaf ke Pengacara Jessica Wongso: Saya Merasa Berdosa Sama Pak Otto
“Waktu itu ada perwira di sana yang datang, 4-5 orang, investigasi, dan kita dapat beberapa hal yang juga kita skip. Kalau kita buka semua, klien Pak Otto, Jessica Wongso, nanti bisa dihukum mati,” sambungnya.
Menurut Darmawan, polisi Australia lah yang melarang bukti-bukti tersebut diungkap di persidangan karena tidak mau Jessica dihukum mati.
“Saya nggak akan kasih apa-apa kalau (Jessica) dihukum mati, karena sudah mau warga negara, citizenship (di Australia),” tandas Darmawan menirukan apa yang disampaikan polisi Australia.