Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Jadi Naik Tahun Depan, Jakarta Capai Rp5,6 Juta

Jika naik sesuai tuntutan buruh, ini daftar UMP 2024 mendatang.

Agung Pratnyawan
Selasa, 14 November 2023 | 11:41 WIB
Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Jadi Naik Tahun Depan, Jakarta Capai Rp5,6 Juta
Ilustrasi gaji. (Pixabay/EmAji)

BeritaHits.id - Berikut adalah perkiraan daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia jika jadi naik tahun depan. DKI Jakarta jelas akan menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia yakni mencapai Rp5,6 jutaan.

Seperti diketahui, belakangan ini muncul isu jika pemerintah akan menaikkan UMP di 34 Provinsi di Indonesia. Isu ini muncul setelah adanya aksi demo dari Partai Buruh.

Dalam demo yang dilakukan pada 7 November 2023 lalu, Partai Buruh bersama Serikat Buruh dalam menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% di Tahun 2024.

Dan tampaknya, pemerintah tengah menjawab keresahan buruh tersebut. Saat ini, pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia, Tertinggi Tetap DKI Jakarta

Inilah yang menjadi dasar banyak buruh yakin bahwa UMP di wilayah mereka akan naik tahun 2024 mendatang. Memang, belum ada kepastian berapa persen UMP akan naik.

Akan tetapi jika kenaikkan yang ditetapkan sesuai dengan tuntutan buruh yakni 15%, maka berikut adalah kenaikan UMP yang akan terjadi.

Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Jadi Naik Tahun Depan

  1. Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90
  2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95
  3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40
  4. Riau, Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30
  5. Jambi, Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95
  6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 menjadi Rp 3,914,803.55
  7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 menjadi Rp 2,781,022.00
  8. Lampung, Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 3,028,276.60
  9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 menjadi Rp 4,023,250.85
  10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 menjadi Rp 3,771,073.10
  11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5,637,067.70
  12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 menjadi Rp 2,284,670.50
  13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 menjadi Rp 2,251,894.35
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 menjadi Rp 2,279,049.30
  15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2,346,280.60
  16. Banten, Rp 2.661.280,11 menjadi Rp 3,060,472.00
  17. Bali, Rp2.713.672,28 menjadi Rp 3,120,722.80
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 menjadi Rp 2,727,118.05
  19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 menjadi Rp 2,442,593.10
  20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 menjadi Rp 2,999,891.15
  21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 menjadi Rp 3,658,164.95
  22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3,622,473.55
  23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 menjadi Rp 3,681,605.40
  24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 menjadi Rp 3,739,457.30
  25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 menjadi Rp 4,007,750.00
  26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 menjadi Rp 2,989,374.40
  27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 menjadi Rp 3,892,916.75
  28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 menjadi Rp 3,172,831.60
  29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 menjadi Rp 3,437,752.50
  30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 menjadi Rp 3,302,563.10
  31. Maluku, Rp 2.812.827,66 menjadi Rp 3,234,751.05
  32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 menjadi Rp 3,423,228.00
  33. Papua, Rp 3.864.696,00 menjadi Rp 4,444,400.40
  34. Papua Barat, Rp 3282.000 menjadi Rp 3,774,300.00

Itulah prediksi daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia jika jadi naik 15% pada tahun depan sesuai tuntutan buruh. Jika jadi naik, DKI Jakarta tetap jadi UMP tertinggi.

Kontributor : Damai Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak