Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) besok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan alasan dirinya mau menjadi orang pertama divaksin, karena ingin menunjukkan bahwa vaksin aman dan sudah melalui uji klinis.
Setelah Jokowi divaksin, program vaksinasi akan dilanjutkan ke seluruh masyarakat secara bertahap. Bagi masyarakat yang menolak divaksin maka terancam dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Jiariej menegaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban seluruh warga negara demi mewujudkan kesehatan masyarakat.
Baca Juga:Nah Lho! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin COVID-19 Bermasalah
Hukuman bagi penolak vaksinasi telah diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tengang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta."