Namun, demikian penyidik masih memeriksa dan belum menahan MA meski telah berstatus tersangka.
Hal itu karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
6. Pria masih buron
Hingga saat ini, pria pelaku aksi mesum oral seks di halte bus tersebut masih berstatus buron.
Baca Juga:Ditanya soal Aksi Mesum di Halte SMKN 34, MA: Ya Gak Apa-apa, Emang Kenapa?
"Si tersangka wanita tersebut belum bisa menunjukkan ataupun menyebutkan identitas pasangannya. Namun demikian kami akan terus melakukan pemeriksaan. Mohon doanya mudah-mudahan kedepan nanti pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," kata Ewo.