"Kepada yth Bank Indonesia jika dinar dan dirham bukan alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dan lain-lain itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yang sah," cuitnya, melalui akun Twitter @ustadtengkuzul.
Lebih lanjut, Tengku Zul menjelaskan soal prinsip Muamalat tentang sistem jual beli yang sah.
"Dalam prinsip Muamalat jual beli sah dengan sistem barter, tukar barang, atau tukar dengan emas perak yang dilakukan. Beri jalan keluar," ujarnya.
Baca Juga:Fakta Pasar Muamalah: Haramkan Uang Kertas, Transaksi Dinar-Dirham